Dua Siswa SMA Baku Pukul karena Dendam di masa SMP, Hukum Adat Tapanuli Dijatuhkan
Seorang remaja berinisial PJG menantang duel remaja berinisial KMS, temannya semasa bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada tahun 2020. PJG melontarkan tantangan itu demi menuntaskan dendam saat mereka masih SMPA.
Ia mengajak duel di lapangan Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Sumut, Minggu 5 Maret, malam.
Gayung bersambut, KMS pun tidak mau mundur. Ia menyambut sigap tantangan itu, hingga akhirnya kedua remaja ini terlibat baku pukul di tempat yang sudah ditentukan.
Perkelahian keduanya cukup seru sehingga wajah mereka lemban dan luka. Perkelahian berlangsung dengan tangan kosong. Tidak ada dari teman mereka yang melerai, karena keduanya duel secara jantan.
Namun warga sekitar yang kemudian melihat hal itu langsung bertindak. Kedua remaja itu dipisah setelah wajah mereka lembam-lembam. Kasus inipun diadukan warga ke polisi.
Kapolsek Batangtoru, AKP Tona S mengatakan, lantas memeriksa kedua remaja itu. Dari keterangan keduanya terungkap kalau dendam mereka sudah ada sejak tiga tahun lalu, kala keduanya masih bersekolah di SMP.
“Mereka ingin menuntaskan dendam itu dengan cara berkelahi secara jantan,” kata AKP Tona S. Namun secara hukum, tetap saja tindakan itu tidak dibenarkan.
AKP Tona S kemudian memutuskan agar masalah itu diselesaikan dengan cara adat atau kekeluargaan. Ia pun melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa duduk bersama guna proses mediasi. Upaya damai secara kekeluargaan disepakati di Joglo Polsek Batangtoru, Senin 6 Maret. Tokoh adat juga ikut terlibat dalam perdamaian itu.
Dalam kesepakatan itu, pihak PJG mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada JMS. PJG juga berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari kepada JMS.
“PJG juga bersedia membayar adat upah-upah tondi kepada JMS kedua sebesar Rp3,5 juta. Pihak pertama dan kedua sepakat tidak ada dendam di kemudian hari serta lebih mempererat hubungan kekeluargaan,” ujarnya.
Dengan adanya putusan adat itu, kasus perkelahian itu idak dilanjutkan ke ranah hukum serta tidak ada tuntut-menuntut dikemudian hari. (*)