Kajianberita.com
Beranda Sumut Penegakan Hukum Tak Maksimal, MA Didesak Cabut Surat Edaran Sidang Daring

Penegakan Hukum Tak Maksimal, MA Didesak Cabut Surat Edaran Sidang Daring

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Medan, Yance Aswin, dan Ketua AAI Kabupaten Karo, Dahsat Tarigan, dilain kesempatan saat disinggung terkait sidang online yang dinilai tak maksimal.

MEDAN – Pasca status pandemi Covid-19 dicabut Presiden Joko Widodo, sejumlah advokat mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau kembali dengan mencabut penerapan sidang online (daring).

MA diminta menerapkan sidang secara langsung dengan menghadirkan terdakwa ke persidangan, demi adanya kepastian hukum.

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Medan, Yance Aswin, mengatakan MA seharusnya meninjau ulang kebijakan sistem sidang online ataupun pendaftaran online.

Hal itu, membuat pihaknya terus mendorong MA agar mulai menerapkan sidang offline meski saat ini sudah di era digitalisasi, demi terwujudnya fakta kebenaran dan keadilan.

“Apalagi pendaftaran online bisa melemahkan perkara karena harus menggunakan materai dan stemple basah. Tak hanya itu, masih ada kawasan di Indonesia tidak terkoneksi internet,” ujar Yance, yang dilansir dari berbagai sumber, Rabu (8/3/2023).

Hal senada juga dikatakan Ketua AAI Kabupaten Karo, Dahsat Tarigan. Dikatakannya, persidangan pidana secara online tidak maksimal untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

“Banyak hak-hak terdakwa terabaikan karena persidangan secara online. Sulitnya komunikasi antara terdakwa dan saksi di persidangan karena hanya menggunakan ponsel,” ucapnya

“Bagaimana kita bisa menggali fakta sebenarnya kalau terdakwa dan saksi hanya berkomunikasi lewat ponsel dan terkadang sinyalnya terganggu,” sambung Dahsat.

Dahsat Tarigan menuturkan dirinya sudah berulangkali protes kepada hakim saat menyidangkan perkara pidana agar terdakwa harus dihadirkan ke persidangan.

Tapi selalu saja hakim menolak sidang offline karena adanya surat edaran MA yang belum dicabut.

“Tapi perkara tertentu seperti perkara Ferdy Sambo,dkk kok bisa hakim menerapkan sidang offline. Kenapa perkara pidana lain tidak bisa. Padahal kita menganut azas persamaan hak didepan hukum ( Equality Before The Law),” ungkapnya.

Maka dari itu, Dahsat Tarigan dan Yance Aswin mendesak MA mencabut surat edaran yang menerapkan sidang online tersebut, sekaligus menghadirkan terdakwa ke persidangan seperti semula sebelum adanya Covid-19.

Terkait sidang tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut, mengatakan kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum yang berhadapan langsung di persidangan mengakui tidak merasa terbebani dengan sidang online, selama masih bisa dilakukan penyesuaian.

“Memang tergantung sitausional untuk penerapan mengarah ke situ (online). Jaksa yang pastinya patuh akan peratura yang telah disepakati,” ungkapnya.

“Kita bisa menyesuaikan sesuai dengan kebijaka hukum yang cepat dan berbiaya ringan. Meskipun terkadang ada beberapa ada digelar secara offline hal itu karena tergantung kondisinya,” lanjut Yos.

Apalagi lanjut Yos, saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya dalam penerapan digitalisasi, yang membuat semua pihak harus melek teknologi digital.

“Jadi sejauh sistem teknologi lancar dan ada manfaatnya, jaksa bisa menyesuaikan sesuai dengan tupoksi dan berjalan semestinya,” ungkapnya. (*)

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0