Aturan Baru Ibadah di Arab Saudi, Dilarang Siarkan Shalat di Dalam Masjid
JAKARTA – Arab Saudi melarang penyiaran shalat di dalam masjid, termasuk pengurangan pengeras suara masjid.
Larangan ini merupakan bagian dari rangkaian peraturan terbaru terkait ibadah di masjid saat Ramadhan.
Hal ini tertuang dalam rilis terbaru Kementerian Urusan Agama Islam, ahir pekan kemarin.
Dalam pernyataannya, ada beberapa peraturan terbaru. Seperti pengurangan pengeras suara masjid hingga pelarangan penyiaran shalat di dalam masjid.
Secara total, Menteri Urusan Islam, Abdul Latif Al-Sheikh, menyebut ada 10 poin. Aturan ini harus dipatuhi oleh warga di dalam negara itu.
“Bahwa imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak,” tulis Middle East Monitor (MEM) mengutip aturan terbaru seperti dilansir CNBCIndonesia, Kamis (9/3/2023).
“Bahwa shalat Tarawih (malam) tidak diperpanjang dan menyelesaikan shalat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebelum adzan subuh,” tambah media itu.
Selain itu, shalat juga diminta diadakan dengan waktu yang cukup. Alasannya agar tidak menyusahkan jamaahnya.
“Ini juga mencakup hal-hal seperti tidak menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jamaah selama shalat, dan tidak mentransmisikan salat atau menyiarkannya di media apa pun. Serta mewajibkan tanggung jawab imam untuk ‘mengotorisasi’ jamaah i’tikaf dan dan mengetahui data mereka,” jelas MEM lagi.
Kementerian juga melarang masjid mengumpulkan sumbangan untuk buka puasa bersama. Lalu, untuk buka puasa, makanan disiapkan dan di area yang ditentukan di halaman masjid bukan di dalam masjid itu sendiri.
“Ini nantinya dilakukan di bawah tanggung jawab dari imam dan muadzin,” tulis MEM lagi.
Keputusan kontroversial lainnya yang diumumkan oleh kementerian adalah pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan. Selain itu, ada aturan bagi orang tua yang tidak diizinkan membawa anak ke masjid untuk shalat.
Pembatasan tersebut telah memicu kemarahan dan reaksi dari banyak Muslim di seluruh dunia. Para kritikus melihat peraturan tersebut sebagai upaya lebih lanjut oleh pemerintah Arab Saudi untuk membatasi pengaruh Islam dalam kehidupan publik melalui pembatasan tersebut.
Padahal di sisi lain, Arab Saudi semakin mempromosikan konser musik. Pemerintah terus mengundang artis Barat populer dalam upaya untuk menarik khalayak internasional untuk berkunjung ke negara itu.
Juru Bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi, menepis kekhawatiran tersebut dalam wawancara telepon dengan saluran tersebut, Al-Saudiya. Ia menyatakan aturan dibuat agar pelaksanaan ibadah lebih teratur dan khusyuk di bawah tanggung jawab imam.
“Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi, sebaliknya, menyelenggarakannya, sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin darinya, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan,” pungkasnya.
“Larangan merekam dan menyebarkan shalat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi, bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah atau dosen melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja,” tambahnya lagi. (*)