Gubernur Edy Diminta Aktifkan Kembali Ali Sutan Harahap Sebagai Bupati Padang Lawas
Medan – konflik jabatan di pimpinan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas (Palas) kemungkinan bakal tuntas. Sesuai perintah dari Menteri Dalam Negeri, Ali Sutan Harahap Bupati Palas yang sempat digantikan posisinya oleh Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu diminta untuk disahkan kembali mendapatkan jabatannya itu.
Sebelumnya, Ali Sutan Harapan harus digantikan posisinya karena mengalami sakit yang cukup serius.
Laporan hasil observasi langsung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit di Medan terhadap Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap, tertanggal 20 Oktober 2021 menjelaskan kalau kondisi Ali Sutan, yang lebih akrab dipanggil TSO atau Tongku Sutan Oloan, mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.
Situasi itu yang memaksa Gubernur menetapkan wakilnya Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati. Penunjukan Zarnawi sebagai Plt Bupati Padanglawas sesuai Surat Gubernur Sumatera Utara nomor : 132/12201/2021 ter tanggal 24 November 2021.
Namun sejak Januari lalu TSO merasa kondisinya sudah pulih Kembali, sehingga ia menuntut agar posisinya sebagai Bupati dikembalikan. TSO bahkan sempat mengeluarkan putusan pergantian sejumlah pejabat di Kabupaten Palas.
Situasi ini yang sempat memunculkan konflik sehingga terpaksa Gubernur Edy turun tangan. Semua keputusan pergantian pejabat yang dilakukan TSO dinyatakan batal, sebab ia masih dinyatakan sebagai bupati non aktif. Selaku bupati non aktif, ia tidak berhak memindahkan atau mempromosikan pejabat daerah.
Gubernur Edy berjanji akan mengembalikan TSO ke posisi Bupati jika ada surat resmi dari pihak rumah sakit Pemerintah yang menyatakan kondisinya sudah pulih dan siap untuk bekerja Kembali.
Upaya itu yang rupanya terus dilakukan TSO. Bahkan ia mengadu sampai ke Mendagri.
Akhirnya pada 3 Maret 2023 surat Mendagri pun turun yang meminta agar posisi TSO sebagai bupati Palas segera dikembalikan. Mendagri merujuk kepada surat Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta yang memang membenarkan bahwa kondisi kesehatan TSO sudah membaik dan bisa bekerja kembali.
Menanggapi hal ini, Gubernur Edy belum bisa merespon. Ia tetap bersikukuh masih menunggu surat keterangan dari dokter resmi yang ada di Medan. Sebab saat menjelaskan informasi tentang sakitnya TSO, keterangannya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSUP Adam Malik di Medan. Gubernur Edy meminta, keterangan sehat juga mestinya dari tim medis dari rumah sakit yang sama, bukan dokter yang ada di Jakarta.
Jika itu sudah didapat, maka tentu posisi TSO akan dikembalikan sebagai Bupati definitif. Dengan demikian Pemerintahan Kabupaten Palas akan Kembali beralih kepada Ali Sutan Harahap alias TSO. Setelah itu Zarnawi Pasaribu kembali ke posisi Wakil Bupati. Pasangan ini akan mengakhiri masa jabatannya pada 10 Februari 2024. (*)