Hati-hati Bermedsos! Wanita Ini Dipidana Satu Tahun Atas Unggahan Penghinaan
MEDAN – Sevinia alias Selvina (25 tahun), harus terjerat kasus hukum lantaran didakwa melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban, Franky, melalui akun media sosial Instagram Story pribadinya.
Terdakwa Selvina akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Ia terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Mengadili,menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sevinia selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” kata majelis hakim diketua Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya, di Cakra 9 PN Medan, Kamis (9/3/2023).
Perbuatan terdakwa dianggap sebagai pembalasan atas postingan sebelumnya dari saksi Franky yang berakibat muatan penghinaan diri terdakwa.
Meski terdakwa dan Franky sepakat melakukan perdamaian dan mencabut laporan pengaduannya dalam kasus ITE ini di Polda Sumut.
“Sedangkan pengaduan saksi Franky terhadap terdakwa di Polrestabes Medan tidak dicabut, bukanlah merupakan alasan pembenaran terdakwa membuat postingan bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Instagram Storynya,” kata majelis hakim.
“Demikian juga sudah dihapusnya postingan tersebut dengan 120 ribu viewer si akun Instagram Story terdakwa, juga bukanlah menjadi alasan pembenaran untuk melepaskan diri terdakwa terlepas dari hukuman,” lanjut majelis hakim.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
Banding
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan. Pada persidangan beberapa pekan lalu Evi Yanti Panggabean menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun penjara.
Usai persidangan, Evi Yanti Panggabean yang dimintai sikapnya atas putusan barusan dibacakan majelis hakim menyatakan banding. “Bandinglah. Segitu pula putusanya,” katanya singkat.
Dalam kasus ini sebelumnya disebutkan, pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di story akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.
Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban ‘kutel dan gadel’ telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.
Kemudian atas postingan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut. (*)