Tok…! Tokoh Agama Ini Divonis Mati karena Terbukti Mencabuli 9 Anak
Peradilan Indonesia sepertinya akan bertindak tegas terhadap kasus pencabulan anak. Siapapun pelakunya, jika terbukti bersalah, akan mendapat hukuman berat. Bahkan hukuman mati.
Vonis mati untuk kasus pencabulan anak untuk pertama kalinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Sepriyanto Ayub Snae, 36 tahun, seorang vikaris ( calon tokoh agama setingkat pastor) .
Dia divonis hukuman mati karena terbukti melakukan tindakan pidana pencabulan sembilan orang anak.
“Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, dikutip dari Antara Kamis (9/3).
Abdul Hakim mengatakan, putusan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu (8/3) dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, disebutkan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
Menurut dia, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.
Baca Juga: Dua Ustaz Cabuli 24 Santri di Padang Lawas, Diamankan dan Langsung Jadi Tersangka
Sepriyanto Ayub Snae adalah mantan Vikaris di Kabupaten Alor yang sebelumnya juga dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021.
Kasus pencabulan anak ini banyak terjadi di berbagai daerah, tidak terkecuali di Sumatera Utara. Belum lama ini misalnya, dua guru agama di salah satu pesantren di Kabupaten Padang Lawas sumatera Utara ditangkap karena kasus pencabulan terhadap 24 santrinya. Keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Jadi, jika Sepriyanto Ayub Snae yang terbukti mencabuli 9 anak divonis mati, bagaimana dengan dua guru agama di Padang Lawas yang dituduh mencabuli 24 anak? Kita tunggu saja proses persidangannya. (*)