Kajianberita.com
Beranda Headline Edy Rahmayadi Persoalkan Surat Mendagri soal Permintaan TSO kembali sebagai Bupati Padang Lawas

Edy Rahmayadi Persoalkan Surat Mendagri soal Permintaan TSO kembali sebagai Bupati Padang Lawas

Gubernur Edy Rahmayadi meminta agar TSO melakukan check up di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah, bukan rumah sakit pilihannya sendiri

Setelah sebelumnya Edy Rahmayadi tidak menanggapi surat Mendagri yang meminta agar  jabatan Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) dikembalikan sebagai Bupati Definitif Kabupaten Padang Lawas, hari ini, Jumat (10/3/2023) Edy membuat pernyatan mengejutkan. Ia justru  mempertanyakan soal surat Mendagri itu.

Menurut Edy, surat Mendagri itu agak janggal, sebab yang dijadikan sebagai acuan untuk mengukur tingkat Kesehatan TSO adalah hasil pengecekan Tim dokter di Jakarta.

Hal ini sangat mengherankan, sebab seharusnya, menurut Edy, standar kesehatan yang sah itu hasil pemeriksaan dari RS yang ditunjuk IDI dan disepakati Pemerintah Daerah, yakni RSUPH Adam Malik Medan.

“Sejak awal yang menjadi acuan adalah hasil pemeriksaan tim medis RS di Medan. Acuan itu yang kemudian membuat saya terpaksa me-non aktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatannya. Tujuannya adalah agar Beliau bisa focus berobat. Kalau sudah sembuh, tentunya harus ada keterangan dari RS yang sama, bukan tim dokter dari rumah sakit yang berbeda,” kata Edy Rahmayadi.

Oleh karena itu, Edy belum bisa memastikan akan mengembalikan lagi jabatan bupati ke Pundak TSO.

Untuk itu ia meminta agar sebaiknya TSO memeriksakan diri ke RS Adam Malik Medan guna mendapatkan keterangan sehat yang resmi.

“Jika ada keterangan resmi dari RS yang sama bahwa beliau sudah sembuh, tentunya posisinya sebagai Bupati akan dikembalikan lagi,” kata Edy Rahmayadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persoalan kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) mencuat tatkala dikabarkan Ali Sutan Harahap atau TSO mengalami sakit keras pada mei 2021. Kondisi itu membuat ia tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai bupati.

Laporan hasil observasi tenaga medis RSUPH Adam Malik Medan tertanggal 20 Oktober 2021 menjelaskan kalau TSO mengalami post stroke Iskemia sehingga mengharuskan ia menjalani  pengobatan medis yang lebih intensif,

Situasi itu yang memaksa Gubernur Edy Rahmayadi terpaksa menetapkan wakilnya Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati. Penunjukan Zarnawi sesuai Surat Gubernur Sumatera Utara nomor : 132/12201/2021 ter tanggal 24 November 2021.

Namun sejak Januari lalu TSO merasa kondisinya sudah pulih, sehingga ia menuntut agar posisinya sebagai Bupati dikembalikan. TSO bahkan sempat mengeluarkan putusan pergantian sejumlah pejabat di Kabupaten Palas.

Situasi ini sempat memunculkan konflik, sehingga terpaksa Gubernur Edy turun tangan.

Baca Juga: Gubernur Edy Diminta Aktifkan Kembali Ali Sutan Harahap Sebagai Bupati Padang Lawas

Dengan tegas Edy mengatakan, semua  keputusan terkait pergantian pejabat yang dilakukan TSO batal, sebab ia masih dinyatakan sebagai  bupati non aktif.  Selaku bupati non aktif, ia tidak berhak memindahkan atau mempromosikan pejabat daerah.

Alhasil TSO pun mencari cara lain untuk bisa mendapatkan surat keterangan sehat.

Halaman: 1 2 3
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0