Kejanggalan Transaksi Rp300 Triliun, PPATK Sudah Laporkan 200 Informasi Selama 14 Tahun ke Kemenkeu
JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan ( PPATK) sudah memberikan informasi tentang adanya transaksi Rp300 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sejak 2009-2023.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pun mengaku pihaknya telah menyerahkan hampir 200 Informasi Hasil Analisis atau IHA dalam kurun waktu selama 14 tahun berdasarkan dari ratusan informasi yang berhasil dihimpun.
“Ya, itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis atau IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023,” kata Ivan melalui pesan tertulis merespon pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tahu soal temuan janggal ratusan triliun yang dilansir dari berbagai sumber, Jumat (10/3/2023).
Meski tak merinci kapan mengirimkan laporan-laporan tersebut ke Kemenkeu, Ivan memastikan PPATK telah menyampaikan laporan analisis ini bertahap.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di kementerian yang dia pimpin.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, sudah menerima surat dari PPATK, namun tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD. Ia pun akan berkomunikasi pihak terkait temuan tersebut untuk mengetahui lebih lengkap.
“Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat. Di dalam surat itu enggak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga 300 triliun itu dari mana. Jadi aku nggak bisa komentar mengenai itu dulu,” uca Ani
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap temua transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu. Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. (*)