Kajianberita.com
Beranda Headline Langggar Kesepakatan, LPSK Tak Lagi mau Beri Perlindungan kepada Bharada Eliezer

Langggar Kesepakatan, LPSK Tak Lagi mau Beri Perlindungan kepada Bharada Eliezer

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer

Bharada Richard Eliezer, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua membuat sensasi baru.  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku terpaksa mencabut perlindungan terhadap dirinya  karena melanggar kesepatan yang sejak awal sudah ditetapkan. Pelanggaran yang dilakukan Eliezer adalah melakukan wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan LPSK.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan wawancara tersebut bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Richard. Syahrial berkata hal itu juga bertentangan dengan aturan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

LPSK telah menyurati pihak Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. LPSK menjelaskan kepada Kompas TV ada bahaya yang bisa diterima Richard.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

Sementara itu, pemimpin Redaksi Kompas Tv Rosiana Silalahi bersikukuh wawancara pihaknya dengan Richard sudah sesuai prosedur. Kompas TV telah mengantongi izin dari kuasa hukum Richard dan Kementerian Hukum dan HAM.

Rosiana berkata wawancara itu untuk menampilkan pesan kejujuran. Dia pun mencantumkan perihal kebebasan pers dalam surat klarifikasi terhadap LPSK.

“Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ucap Rosiana dalam keterangan tertulis, Jumat.

Namun persoalan yang menjadi perhatian LPSK tentunya bukanlah  soal isi wawancara Eliezer. LPSK juga tidak memperdebatkan soal sikap Kompas TV  yang mewawancarai Eliezer. Yang dipersoalkan LPSK adalah sikap Eliezer sendiri yang tidak patuh kepada perjanjian yang sudah disepakatinya.

Richard Eliezer adalah narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun penghentian perlindungan kepada Eliezer itu diputuskan LPSK melalui sidang mahkamah pimpinan. Namun, pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tidak mengurangi haknya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap suatu tindak pidana. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan