Langkah Koalisi Perubahan Kian Maju, Keputusan Anies soal Pendamping Masih Ditunggu
Seluruh anggota Koalisi Perubahan sampai saat ini belum bisa memastikan siapa yang akan digandeng Anies Baswedan sebagai wakilnya pada kontestasi Pilpres mendatang. Semua sudah sepakat, soal pemilihan wakil itu merupakan kewenangan Anies. Baik PKS, Nasdem dan Demokrat akan setuju siapapun yang ditunjuk Anies sebagai pendampingnya.
Sejauh ini memang nama AHY paling diunggulkan untuk dipilih Anies. Sinyal itu semakin menguat setelah Anies beberapa kali bertemu dengan AHY membahas soal kebangsaan.
Dukungan dari Ketua umum Nasdem Surya Paloh agar AHY yang dipilih sebagai pendamping Anies juga sudah menguat. Elit PKS juga menunjukkan sikap yang sama.
Kalaupun ada suara-suara di PKS yang berharap Anies bergandengan dengan Sandiaga, Khofifah atau Ahmad Heryawan, itu adalah suara kelompok yang tidak dominan.
“Tunggu saja keputusan Anies, sebab Parpol Koalisi Perubahan sudah mempersilakan Anies memilih cawapresnya,” kata Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Hendri Satrio dalam keterangan tertulis dilansir Kajianberita, Jumat, 10 Maret.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)