Imigrasi Polonia Buka Layanan Paspor Sehari Jadi, 12 Kuota Per Hari
MEDAN – Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia setiap harinya melayani 12 kuota (orang) untuk layanan pembuatan paspor sehari jadi. Selama Januari dan Februari 2023, ada 359 paspor yang diselesaikan dalam layanan percepatan paspor sehari jadi tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari jadi. Paspor prioritas cepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak namun belum memiliki paspor itu, ditambah biaya Rp1.000.000.
Kepala Imigrasi Klas I TPI Polonia, Sigit Setyawan, mengatakan program paspor sehari jadi di Imigrasi Polonia setiap harinya dibatasi hanya 12 kuota. Selama pelaksanaannya di tahun ini, pada Januari ada 162 paspor dan Februari berjumlah 197 paspor.
“Jadi dalam satu hari, Imigrasi Polonia membatasi pembuatan paspor sehari jadi hanya untuk 12 kuota atau paspor yang bisa di layani. Kenapa hanya 12, karena ada komitmen di biaya tambahan Rp1 juta, sehingga punya tanggungjawab untuk menyelesaikan paspor tersebut satu hari jadi,” kata Sigit yang dilansir dari Analisa, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga : Mau Buat Paspor Sehari Jadi ? Yuk, Baca Persyaratannya
Sigit menjelaskan dalam layanan paspor sehari jadi kurang dari 24 jam pemohon paspor bisa mendapatkan paspor tersebut. Tapi ia menyarankan, agar pemohon paspor untuk datang di jam operasional pagi hari guna pengambilan gambar.
“Tentunya syarat-syarat pembuatan paspor sehari jadi sama dengan paspor biasa. Hanya berbeda di pelayanan karena ada menerapkan one day service. Pagi diambil gambar, siang atau sore sudah langsung jadi,” ujarnya.
Diakui Sigit, masih ada masyarakat yang salah menanggapi terkait layanan percepatan ini. Padahal, layanan ini si pemohon paspor juga harus membayar resmi dan langsung masuk ke kas negara. Hal ini tujuannya untuk mencegah pungutan liar dan calo.
Baca Juga : Imigrasi Medan Tingkatkan Pelayanan dan Penguatan Digitalisasi
Sigit menjelaskan ada pembatasan kuota dikarenakan adanya keterbatasan perangkat dan SDM karena masih melayani masyarakat umum lainnya yang tetap berjalan. Sebab itu, ada proses panjang dalam pembuatan paspor.
Setelah selesai difoto, petugas akan memilah blanko dokumen, administrasi pencatatannya pencetakan paspornya, penjilitan, sampai uji kualifikasi, hingga di quality control oleh pejabat imigrasinya.
“Barulah paspor itu dikeluarkan. Proses yang panjang itu masyarakat tidak tahu. Sehingga layanan percepatan paspor sehari jadi yang kita utamakan tanpa mengurangi kualitas. Jadi 12 kuota itu yang paling ideal Imigrasi Polonia laksanakan,” ungkapnya. (*)