Kajianberita.com
Beranda Headline DKPP Periksa Ketua KPU soal Pelecehan Seks Pada Sidang Tertutup Hari ini

DKPP Periksa Ketua KPU soal Pelecehan Seks Pada Sidang Tertutup Hari ini

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI

Belum lagi tuntas kontroversinya soal pernyataan pemilu proporsional tertutup, Ketua KPU Hasyim Asy’ari  kembali harus berhadapan dengan sidang etik karena ulahnya sendiri.

Siang ini, Senin (13/3/2023) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang tertutup kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap Hasnaeni atau yang dijuluki wanita emas pada Senin (13/3) siang ini.

Hasyim selaku pihak teradu rencananya akan diperiksa untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Masing-masing nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan,” ucap Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam keterangannya, Minggu (12/3).

Dalam perkara pertama 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiman karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni alias wanita emas.

Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara, 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasnaeni alias wanita emas mengadukan sendiri Hasyim atas dugaan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman.

Sidang rencananya akan dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP.

Hal itu merujuk Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.  (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan