Edy Rahmayadi Tegaskan Tidak Ada Polemik Lagi soal Lahan Sport Center Deli Serdang
Perdebatan soal kepemilihan lahan 300 hektar di Desa Sena, Batangkuis Kabupaten Deliserdang, menurut Edy sudah tidak perlu lagi. Pasalnya, ia memastikan lahan tersebut telah sah menjadi milik Pemprovsu. Kalaupun ada yang mempersoalkannya, semua itu akan sia-sia.
“Paling mereka hanya berani koar-koar di media, tapi faktanya lahan itu sudah sepenuhnya milik Pemprovsu. Tidak ada debat apapun di situ. Kalau mau gugat, silahkan, ” kata Gubernur Edy Rahmayadi.
Bagaimana pun orang itu berkoar-koar di Media, Edy tetap berjalan optimis menjalankan program membangun komplek Sport Center di lahan itu.
“Lahan Sport Center itu sudah ditangani sejak 2019. Sport center ini tanah HGU. Tanah HGU yang saat ini dimiliki secara sertifikat oleh Provinsi Sumut. Gunanya untuk apa? Namanya saja sudah sport center maka pemusatan olahraga seluas 300 hektare,” ujar Edy, Senin (13/3/2023).
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lahan sport center sebagai penggarap, sudah diberikan dana untuk pindah ke tempat lain.
“Orang-orang yang tinggal di sana sudah dikasikan dana untuk pindah dan tidak ada hak siapa pun di situ kecuali Pemprov. Pemprov itu siapa ya Sumatra Utara,” ungkapnya.
Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre, Desa Sena Kabupaten Deliserdang, dimulai pelaksanaannya pada Maret 2023 ini. Keduanya merupakan vanue PON 2024 di Sumut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Senin (13/3/2023) sore.
“Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut (Stadion Madya Atletik dan Martial Arts) sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” katanya.
Terkait status tanah dan masih adanya protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini, Baharuddin mengatakan, status lahan sport centre Sumut seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut.
“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” ujar Baharuddin.
Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah 403 penerima nominatif, sebanyak 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya dititip di pengadilan (konsinyasi). “Saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.
Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012.
Baharuddin mengatakan, pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat setempat dan Sumut.
“Bagi Provinsi Sumut, pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif dan ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” jelasnya.
Baharuddin juga menuturkan, Desa Sena akan menjadi ikon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan representatif.
“Kami berharap doa dan dukungan masyarakat Sumut terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024,” pungkasnya.
Pembangunan Sport Center direncanakan selesai akhir Agustus 2024, sehingga awal September 2024 sudah bisa dipakai saat pembukaan PON ke-21 di mana Sumut sebagai tuan rumah bersama Aceh. (*)