Takut Kasusnya Diproses Denpom, Taruna Akmil Penganiaya Mahasiswa UISU Tawarkan Uang Damai
Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang Taruna Akademi Militer yang merupakan putra seorang perwira polisi di Polres Deli Serdang terus menjadi perbincangan public setelah korban Teuku Shehan Arifa Pasha mengadukan kasus itu ke Denpom Kodam I/BB.
Kabarnya taruna Akmil dengan inisial ZE itu telah mengajak Shehan untuk berdamai. Ia bahkan bersedia menawarkan uang damai Rp 15 juta kepada korban, asal pengaduan terhadap dirinya dicabut.
Hal itu disampaikan oleh paman korban, Teuku Yose Mahmudin Akbar kepada wartawan hari ini Selasa (14/3/2023). Merespon ajakan damai itu, pihak keluarga korban enggan menerimanya. Mereka juga menolak tegas uang Rp 15 juta yang ditawarkan keluarga ZE.
“Uang itu tidak sepadan dengan biaya pengobatan korban yang mengalami luka cukup parah. Kami sudah mencoba usaha damai awalannya, kami mencoba mencari titik temu antara pihak pelaku dengan korban, tetapi tidak ada titik temu. Sekarang setelah kasusnya diadukan ke Dendom, baru mereka yang sibuk minta damai,” kata Yose sebagaimana dikutip media ini dari tribun-medan.com.
Pria yang juga berprofesi sebagai dokter ini membeberkan alasan mengapa belum menerima perdamaian yang ditawarkan pihak pelaku dan keluarga. Mereka kesal, sebab pelaku bertindak sangat arogan. Bahkan keluarga dan korban sampai saat ini belum tahu apa alasan pasti dari pelaku menganiaya Shehan.
“Bagaimana mungkin kami memaafkan perilaku arogan seperti itu. Mereka telah memukul anak kami hingga menderita lemban dan luka. Setelah kami bawa ke ruang hukum, mereka baru sibuk minta maaf dan minta damai denhgan menawarkan uang, mulanya senilai Rp 10 juta, lalu dinaikan lagi menjadi Rp 15 juta. Mereka menawarkan damai melalui mediator yang menemui keluarga kami, ” sebutnya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan yang melibatkan Dua Anggota DPRD Medan Bergulir ke Kejaksaan
Permintaan damai dari keluarga pelaku, menurut Teuku Yose, sangat tidak beretika. Akibat sikap yang tidak beretika itu, sehingga kelurga korban memutuskan membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Anak kami sebagai korban juga gejala-gejala nya tidak makin baik, makanya kami putuskan untuk melanjutkan kasus ini, mudah-mudahan dapat yang terbaik,” ujarnya.
Yose menjelaskan, keluarga juga telah menyerahkan bukti CT Scan dari Rumah Sakit yang menunjukkan keterangan soal luka yang dialami korban kepada pihak penyidik Dandenpom I/5 Medan.
“Tadi kami menindaklanjuti laporan Denpom atas anak kami yang mengalami korban pengeroyokan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia sebagai Paman berharap agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar korban mendapatkan keadilan. Meski demikian, pihak keluarga tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
“Bukan kami tidak mau damai. Kita tunggu saja dulu anak kami sembuh. Nanti kita lihat perkembangannya. Namun sementara ini kasusnya tetap kami lanjutkan ke ranah hukum,” ujar Teuku Yose.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap Shehan dilakukan ZE bersama seorang rekannya. Sementara empat rekan ZE yang lain menonton aksi penganiayaan itu tanpa mau melerai. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 23 wib, tidak jauh dari gerbang Kompek Setia Budi, Medan, pada 18 Februari 2023.
Selain telah mengadu ke Denpom Kodam I/BB, pihak korban juga mengadu ke Polrestabes Medan. Sejauh ini belum ada tanda-tanda ZE dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. ZE sendiri sedang berada di Medan dalam rangka liburan. (*)