Dosen yang Perlihatkan Alat Kelaminnya kepada Mahasiswi Akhirnya Dipecat dari Kampusnya
Pamerkan alat kelamin pada sejumlah wanita di depan halte bus, ZM (48), dosen pria di sebuah perguruan tinggi swasta di Padang diduga mengalami kelainan seksual. “Diduga kelainan seksual. Sang dosen pun telah resmi dipecat dari kampusnya.
“Yang bersangkutan sudah kita pecat dengan tidak terhormat lantaran perbuatannya sangat bertentangan dengan norma-norma kependidikan dan agama,” tegas Muhammad Ridwan, selaku Pembina Yayasan di Universitas Putra Indonesia ‘YPTK’ Padang, Rabu petang (15/3/2023).
Ridwan menyebutkan, jika pelaku sebelum kejadian benar dosen di kampusnya dan bukan dosen struktural, melainkan dosen tidak tetap. Namun, apapun status sang pelaku, perbuatannya tetap tidak bisa di anggap sepele, ulas Ridwan.
“Maka dari itu ketika kami mendapat informasi, pihak kampus langsung bertindak sebagai bentuk penolakan kami terhadap perbuatan-perbuatan tidak senonoh seperti yang dilakukan Z-M,” ujar Ridwan.
Pemecatan dilakukan setelah pihak kampus melakukan rapat bersama yayasan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada serta memastikan pelaku adalah dosen mereka. Setelah data pelaku terkumpul langsung dibuat surat pemberhentian secara tidak terhormat.
“Kami sudah mengirimkan surat pemberhentian ke yang bersangkutan. Surat pemberhentian tersebut tembusannya juga langsung dikirimkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta ke LLDIKTI Wilayah X di Padang,” papar Ridwan.
Baca juga: Viral, Seorang Dosen Sengaja Pamer Alat Kelaminnya ke Mahasiswi Kebidanan
Berkaitan dengan adanya indikasi kelainan seks yang dialami ZM, Polsek Koto Tangah berupaya menyelidikinya.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, mereka akan menelusuri kemungkinan jika pelaku pernah berbuat hal yang sama di daerah lain. Meskipun hingga kini ia belum menerima laporan.
Sebelumnya diberitakan, ZM memamerkan alat kelaminnya kepada sejumlah wanita di depan halte bus. Kelakuan ZM sempat viral di media sosial setelah salah seorang korban merekam aksinya.
Dalam akun instagram matarakyat_sumbar diunggah video yang memperlihatkan seorang pria berjaket merah berhenti di depan halte bus di Koto Tangah, Padang.
Lelaki itu memperlihatkan alat kelaminnya kepada sejumlah wanita yang duduk di depan halte kemudian kabur dari situ. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Koto Tangah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)