Kajianberita.com
Beranda Headline Rektor UMSU Diadukan ke Polda Sumut kasus Penipuan dan Pelanggaran UU Tenaga Kerja

Rektor UMSU Diadukan ke Polda Sumut kasus Penipuan dan Pelanggaran UU Tenaga Kerja

Gunawan, dosen UMSU menunjukkan surat pengaduan ke awak media (foto: tvone)

Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Prof DR Agusani M AP  dilaporkan oleh salah seorang dosen di kampus itu ke Polda Sumut terkait kasus penipuan dan pelanggaran Undang-Undang tenaga kerja. Adalah Gunawan, dosen tetap UMSU yang menyampaian pengaduan itu.

Gunawan mengaku membuat dua laporan pengaduan secara terpisah terhadap Agusani.

“ Yang bersangkutan kami adukan karena melanggar UU Ketenagakerjaan dan KUHPidana penipuan penggelapan,” ungkap Sahrill, salah seorang kuasa hukum Gunawan kepada awak media, Selasa (14/3/2023) di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.

Untuk laporan kasus pelanggaran UU Ketenagakerjaan mereka sampaikan ke  Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sedangkan pelaporan kasus tindak pidana penipuan serta penggelapan dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

“Kedua laporan ini sedang ditangani oleh Polda Sumatera Utara,” ujar Syahril.

Untuk kasus penipuan, pihak pengadu menyebutkan kalau Agusani telah membuat laporan dan keterangan palsu ke BPJS Ketenagakerjaan, di mana gaji dosen UMSU disebutnya berkisar Rp 3 juta. Sementara faktanya dosen,  khusus kliennya sebagai dosen tetap yang mengajar di kampus itu sejak 2005 hanya menerima gaji di bawah Rp 2 juta.

“Kami laporkan rektor juga atas dugaan penipuan dan penggelapan atau pasal 372 dan pasal 378 atau 374 KUHPidana. Dan kemungkinan terjadi mal administrasi karena pihak BPJS juga menerima laporan Rektor tanpa mengkroscek kebenarannya,” tambah Syahril.

Untuk kasus kedua,  Agusani dilaporkan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang  ketenagakerjaan karena terkait dengan bayaran dosen di bawah UMR. Bahkan syahril dan kliennya Gunawan mengaku sudah mendapatkan dokumen pendukung bahwa pihak universitas telah melaporkan kalau dosen di kampus itu gajinya mencapai Rp 3 juta.

“Jadi jelas terjadi dugaan penipuan dan manipulasi data ketenagakerjaan,” tegas Syahril.

Sejauh ini belum ada perkembangan dari Polda tentang tindaklanjut dari pelaporan itu. Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra mengatakan, pihak Polda masioh akan berkomunikasi dengan penyidik dalam menangani laporan ini.

Sejauh pihak rektorat UMSU juga belum menanggapi laporan pengaduan itu. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0