Kajianberita.com
Beranda Headline Sikap Bawaslu Terhadap Anies Dianggap Aneh, Ingin Melarang tapi Tak berani Bertindak

Sikap Bawaslu Terhadap Anies Dianggap Aneh, Ingin Melarang tapi Tak berani Bertindak

Anies Baswedan usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al-Akbar Surabaya Jumat siang 17 Maret 2023

Entah mengapa, Badan pengawan Pemilu  (Bawaslu) terkesan sangat takut dengan gerakan Anies Baswedan yang terus aktif mengunjungi pendukungnya di berbagai daerah. Pada hari ini Jumat (17/3/2023) misalnya,  Anies berkunjung ke jawa Timur untuk bersilaturrahmi dengan ulama dan masyarakat.

Saat Anies baru saja mendarat di Bandara Juanda,  Bawaslu ketahuan menyebar pesan singkat ke berbagai masyarakat tentang kegiatan Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya.

Isinya adalah agar Anies jangan sampai melakukan kegiatan politik di rumah ibadah itu.  Mereka juga mengirim tim khusus untuk memantau setiap gerakan Anies bersama pendukungnya.

Sikap Bawaslu ini yang membuat pakar hukum  Refly Harun terheran-heran. Sampai-sampai  ahli hukum tata negara tersebut menuding Bawaslu seperti OTB, alias Organisasi Tanpa Bentuk. Menurutnya aktivitas lembaga itu  yang kerap menyoroti kegiatan Anies, adalah tak sehat.

Padahal, kata dia, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu adalah warga negara biasa dan bukan pejabat apalagi menteri.

“Ini lembaga resmi atau OTB ya. OTB itu Organisasi Tanpa Bentuk,” katanya sebagaimana dikutip Kajianberita dari YouTube Refly Harun, Jumat, 17 Maret 2023.

“Kenapa begitu? Kalau misalnya Bawaslu berpikir Anies Baswedan telah melanggar Undang-undang pemilu, melanggar tahapan kampanye, ya dilarang saja. Itu kan tidak sehat. Harusnya tidak begitu,” jelas lagi.

Menurutnya, jika Anies Baswedan memang melanggar aturan, harusnya Bawaslu berani melakukan tindakan pasti, seperti memberhentikan kegiatan mantan Rektor Universitas Paramadina itu di Surabaya atau pun di daerah lainnya.

“Kalau Anies melanggar undang-undang, ngapain disebar SMS, langsung setop kegiatan tersebut, kalau berani, kalau merasa benar. Kenapa? Hingga saat ini belum ada peserta pemilu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” katanya.

Refly Harun pun menilai, apa yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut sangat tidak positif. Pasalnya, hingga ini Anies belum menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh karenanya, tak ada dasar hukum apapun kegiatan Anies harus disalahkan.

“Karena itu yuridiksi Bawaslu itu tidak menjangkau warga negara yang melakukan kegiatan apapun. Kecuali dia sudah ditetapkan sebagai calon. Atau dia sudah mendaftar sebagai calon. Kalau belum, kita anggap sebagai warga negara biasa,” ujarnya.

Masalahnya, Refly Harun yakin kalau Bawaslu tidak akan berani memberi tindakan terhadap Anies, sebab belum ada pelanggaran hukum yang dilakukan Anies. Dia belum bisa dikategorikan sebagai pelanggar Pemilu, sebab Anies belum dinyatakan sebagai calon presiden.

“Makanya Bawaslu Cuma beraninya memperingati, tak akna berani bertindak apa-apa, sebab mereka tidak punya dalil hukum apapun untuk melarang Anies bertemu pendukungnya,” ujar Refly.

Diketahui, Bawaslu Kota Surabaya menyebar pesan singkat kegiatan Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.

“Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu,” bunyi pesan Bawaslu itu.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah.

Menurut Agil, sesuai PKPU 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai November 2023 mendatang. Dan tempat ibadah termasuk lokasi yang dilarang. “Kami sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, Ini tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye,” ujarnya.

Namun Bawaslu sepertinya  hanya berani memberi peringatan saja, tapi dipastikan tidak berani bertindak. Pasalnya belum ada aturan yang membetasi Anies melakukan kegiatan apapun saat ini, sebab ia belum dibatasi aturan kampanye.

Aturan kampanye hanya berlaku kepada seseorang yang sudah dinyatakan sebagai calon. Sementara Anies belum dipastikan sebagai calon karena jadwal pendaftaran calon belum masanya.

Bawaslu sendiri pernah mengakui bahwa silaturrahmi Anies bersama pendukungnya  sama sekali tidak melanggar hukum. Meski demikian, mereka terus mencari-cari kesalahan Anies, sampai-sampai pernah mengatakan Anies melanggar etika.

Tapi Bawaslu tidak bisa menjelaskan etika apa yang dilanggar, sebab tidak ada kode etik untuk kandidat yang belum terdaftar sama sekali tidak ada. Anehnya lagi, Bawaslu sama sekali tidak pernah mengomentari kalau Prabowo yang bertemu masyarakat pendukungnya.

Apakah Bawaslu mendapat pesan dari kekuasaan untuk mewaspadai setiap gerak yang dilakukan Anies? Kecurigaan ini yang banyak muncul dari masyarakat. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan