Kajianberita.com
Beranda Headline Untuk Meringankan Warga Bayar Pajak Kendaraaan, Pajak Progresif di Sumut Bakal Dihapus

Untuk Meringankan Warga Bayar Pajak Kendaraaan, Pajak Progresif di Sumut Bakal Dihapus

Pajak progresif yang merupakan pajak tambahan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dianggap salah satu yang memberatkan sehingga membuat banyaknya orang enggan membayar pajak kendaraan. Untuk itu  Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menghapus pajak progresif itu.

Pergub ini menindaklanjuti kebijakan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) RI melalui rapat koordinasi nasional Samsat tahun 2023.

“Sebagaimana yang telah disampaikan Kakorlantas kepada tim pembina Samsat di seluruh Indonesia kita sudah koordinasi bersama tepatnya di Bandung. Kesimpulan di dalam pertemuan itu adalah untuk penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan ke II, dan penghapusan pajak progresif,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly sebagamana dikutip dari tribun-medan.com, Kamis (16/3/2023).

Fadly mengatakan, kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date dan untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia.

“Selanjutnya kami dari pemerintah daerah masing-masing akan menindaklanjutinya dengan menyusun suatu draft peraturan gubernur untuk penghapusan bea balik nama,”

“Selanjutnya untuk pajak progresif masing-masing daerah akan mengkaji, menyimpulkan dan memberikan kepada asosiasi badan pendapatan seluruh Indonesia untuk dirumuskan dalam satu peraturan,” ungkapnya.

Dikatakan Fadly, untuk Pemerintah Provinsi Sumut, pergub sudah disusun dan akan diserahkan kepada biro hukum dalam waktu dekat.

“Pemprov Sumut telah menyusun draft ini dan insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ini kepada biro hukum sekretariat daerah Pemprov Sumut. Insyaallah tahun ini, April sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Fadly, penghapusan pajak progresif bertujuan mengupdate data agar tidak ada lagi masyarakat yang berkenderaan tetapi tidak memiliki nama sendiri.

“Maksud dari kebijakan itu adalah itu agar semuanya kendaraan bermotor update data kepemilikannya adalah kepemilikan masing-masing orang yang memiliki,” katanya.

Ia berharap, dengan kebijakan baru ini dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut.

“Tahun 2022 kita tutup buku di 104 persen lebih dari penerimaan pajak di 5 komponen yang kita tangani. Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita,” pungkasnya.

Penghapusan pajak progresif ini sudah berjalan di beberapa provinsi lain dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Untuk itu Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0