Kajianberita.com
Beranda Tokoh Ini Sosok dr Susanti, Walikota Perempuan Pertama Siantar yang Diusulkan DPRD untuk Dipecat

Ini Sosok dr Susanti, Walikota Perempuan Pertama Siantar yang Diusulkan DPRD untuk Dipecat

Walikota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani

Susanti Dewayani saat ini sedang menjalankan amanah sebagai Wali Kota Pematangsiantar masa bakti 2022-2024. Sejatinya posisi Susanti adalah Wakil Walikota saat berjuang pada Pilkada 2020 lalu. Tapi setelah mereka menang, Asner Silalahi yang merupakan Walikota terpilih meninggal dunia.

Sesuai aturan perundang-undangan, otomatis mandat Walikota diberikan kepada Susanti sebagai semula sebagai wakil. Pada 22 Februari 2022, dr Susanti Dewayani resmi mulai menjalankan amanah sebagai kepala pemerintahan di Kota Pematang Siantar.

Ia merupakan perempuan perdana dalam sejarah yang menjadi Wali Kota Pematangsiantar, dan memiliki latar belakang sebagai dokter.

Berdasarkan dokumen KPU RI, Susanti Dewayani memiliki nama lengkap Beatrix Susanti Dewayani. Lahir 28 Juni 1963 di Denpasar, Bali.

Susanti sendiri mengenyam pendidikan SD-SLTA di Yogyakarta, dan melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) pada 1982-1989. Ia kemudian melanjutkan studi spesialisnya di USU tahun 1995-2022 dengan jurusan spesialis anak.

Susanti kemudian menikah dengan Kusma Erizal Ginting, salah seorang tokoh masyarakat di Kota Pematangsiantar (Presiden BOMS). Dari pernikahan itu, ia dikaruniai dua orang anak dr Fihzan Satria Widyatama Ginting dan Risty Desta Mahestri Ginting.

Karier Susanti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dikenal tatkala mengemban tugas sebagai Direktur RSUD Djasamen Saragih, BLUD milik Pemerintah Kota Pematangsiantar (2017-2020).

Selain itu, sosok perempuan lembut ini juga melayani konsultasi dan kesehatan anak-anak dengan membuka Klinik di Jalan Sutomo Pematangsiantar.

Singkatnya, pada tahun 2020 itu pula, Susanti yang pensiun dari jabatannya kemudian dipinang untuk berpasangan dengan Asner Silalahi, yang merupakan pensiunan ASN di Kementerian PUPR maju sebagai calon Wakil dan Wali Kota pada Pilkada Kota Pematangsiantar 9 Desember 2020.

Keduanya pun didukung 8 partai yang duduk di DPRD Pematangsiantar.  Dengan dukungan itu, tidak heran jika Asner-Susanti berhasil memenangi perolehan suara sebanyak 87.733 suara dibanding kolom kosong 25.560 suara.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar Sepakat Berhentikan dr Susanti dari Jabatan Walikota

Namun tak sempat menikmati kemenangan, Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Asner-Susanti pun berpisah setelah Asner Silalahi yang sempat sakit dan dirawat di RS Columbia Asia Medan akhirnya meninggal dunia pada Rabu, 13 Januari 2021 karena COVID-19.

Susanti pun tak langsung mengemban amanah sebagai Wali Kota (menggantikan Asner Silalahi).

Susanti sendiri baru dilantik sebagai Wakil Wali Kota dan Plt Wali Kota Pematangsiantar pada 22 Februari 2022 oleh Gubernur Sumatera Utara, Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi di Aula T Rizal Nurdin di Medan.

Kendati sosoknya yang lembut, Susanti sempat menuai sorotan lantaran tancap gas di hari keduanya menjabat. Ia mencopot 9 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas dan Badan serta 1 orang camat.  Hal ini pun menghebohkan birokrat, dewan dan stakeholder pemerintahan.

Dari sinilah mulai terjadi pertentangan dengan pihak legislative yang menilai pencopotan itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Akibatnya, sejak menjabat sebagai walikota, perdebatan antara Susanti dan DPRD seakan tidak pernah berhenti.

Bahkan sempat muncul isu kalau pencopotan yang dilanjutnya dengan pelantikan pejabat baru itu diwarnai gratifikasi. Nama suami Susanti, Kusma Erizal Ginting sempat dibawa-bawa dalam kasus itu.

Belakangan para pejabat yang dicopot itu telah dikembalikan kepada jabatannya semula.  Namun ‘perang’  antara  Susanti dan DPRD tidak juga selesai.

Puncaknya adalah keputusan pemakzulan yang diterbitkan DPRD Pematang Siantar hari ini Senin (20/3/2023). Tidak tanggung-tanggung, dari 28 anggota DPRD, 27 menyatakan sepakat untuk menurunkan Susanti dari jabatannya sebagai walikota. Surat itu telah dikirimkan DPRD ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun Susanti tidak begitu saja menyerah. Ia tetap berjuang untuk mempertahankan amanah yang diembannya sebagai Walikota.  Ia menganggap pemakzulan itu tidak relevan lag, sebab permasalahan pengangkatan pejabat sudah selesai.

Untuk itu, selagi belum ada keputusan resmi dari Mendagri, Susanti tetap akan menjalankan  Pemerintahan di Kota Siantar dengan sebaik mungkin. “Saya tetap Walikota di Pematang Siantara ini!” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK RI tahun 2020, Susanti Dewayani memiliki kekayaan senilai Rp 23,2 miliar. Ia melaporkan 30 aset tanah dan bangunan, serta sebuah mobil bermerk Mercedes-Benz. (faz)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan