Kajianberita.com
Beranda Sumut Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar Sepakat Berhentikan dr Susanti dari Jabatan Walikota

Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar Sepakat Berhentikan dr Susanti dari Jabatan Walikota

Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani

DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (20/3/23) menyetujui pengusulan Pemberhentian dr Susanti Dewayani Spa dari jabatannya sebagai Walikota Pematang Siantar. Keputusan tersebut berdasarkan rapat Paripurna yang digelar pada Senin (20/3) siang yang dihadiri oleh 28 Orang anggota DPRD Siantar.

Dalam rapat terbuka tersebut, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH, meminta pendapat sejumlah anggota DPRD yang menghadiri rapat. Dari 28 anggota dewan yang hadir, sebanyak 27 Anggota DPRD Siantar menyetujui pengusulan pemberhentian dr Susanti Dewayani Spa dari jabatan nya.

Sementara itu, satu orang di antara anggota DPRD Siantar itu mengatakan tidak setuju atas usulan tersebut. Penolakan itu muncul dari Nurlela Sikumbang, anggota DPRD dari PAN.

Mengetahui hal tersebut, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga SH mengatakan, sesuai dengan hasil rapat tersebut maka dengan ini mengatakan atas nama DPRD Kota Pematang Siatar mengatakan sah untuk mengajukan Pemberhentian Walikota Siantar dari jabatannya.

” Dari hasil musyawarah kita, terdapat sebanyak 27 orang setuju dan sebanyak 1 orang tidak setuju. Maka sesuai prosedur, karena yang setuju lebih banyak, maka dengan ini dinyatakan Anggota DPRD Siantar sah mengajukan Pemberhentian dr Susanti Dewayani Spa dari Jabatan Wali Kota,” ujar Timbul lingga sambil ketok palu sidang.

Surat tersebut langsung mereka kirim ke Mendagri dan juga Gubernur Sumatera utara. Harapanya agar pergantian walikota secepatnya dilakukan.

Meski demikian, bukan hal mudah untuk memberhentikan walikota tersebut. Apalagi Susanti menolak pemakzulan itu.

Berawal dari Pelantikan pejabat

Usulan perberhentian Susanti sebagai walikota bermula dari persoalan pengangkatan sejumlah pejabat di pemerintahan itu.  Mencuat itu kalau ada unsur grativikasi dalam pelantikan tersebut sehingga memunculkan gelombang protes di mana-mana.

Masalah pengangkatan pejabat itu sebenarnya telah ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Namun pihak DPRD tetap saja mempersoalkannya.

Secara politik dukungan untuk  dr Susanti di DPRD Pematang Siantar sangat lemah karena komunikasi politiknya juga tidak terlalu baik.  Tidak heran jika ia kerap menjadi bulan-bulanan legislative.

Dr Susanti sejatinya maju pada Pilkada 2020 lalu sebagai Wakil Walikota mendampingi Asner Silalahi  sebagai walikota. Namun beberapa pekan sebelum dilantik, Asner Silalahi meninggal dunia pada 13 Januari, sehingga  mau tidak mau Dr Susanti yang mendapat mandate sebagai Walikota Pematang Siantar.

Awalnya dr Susanti dilantik sebagai  Plt Walikota pada 22 Februari 2022, tapi kemudian pada 22 Agustus 2022 ia ditetapkan sebagai Walikota  definitive. Sesuai jadwal, seharusnya jabatan itu diembannya sampai terpilihnya Walikota hasil  Pilkada pada November 2024.

Terkait dengan rekomendasi DPRD Pematang  Siantar yang sepakat memberhentikannya, Susanti tentu saja menolak. Ia akan berkonsultasi dengan Gubernur Sumut dan Kementerian Dalam Negeri terkait masalah ini. ( faz)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0