Kajianberita.com
Beranda Nasional Tok! DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, PKS dan Demokrat Menentang!

Tok! DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, PKS dan Demokrat Menentang!

Sidang paripurna pengesahan Perppu Cipta kerja menjadi Undang-Undang. hanya PKS dan Demokrat yang menolak

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja ini dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret.

Rapat paripurna juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Sedangkan perwakilan pemerintah dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Setelah mendengarkan pandangan fraksi, pimpinan lalu meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui?” kata Puan Maharani.

“Setuju,” ujar peserta rapat.

Tujuh dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyatakan menyetujui dan menerima dengan catatan yakni fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi PAN, fraksi PKB dan fraksi PPP. Sementara dia fraksi lainnya yang menolak yakni fraksi Demokrat dan fraksi PKS.

“Pemerintah mencatat dari Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak Perppu Cipta Kerja,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di ruang rapat paripurna.

Airlangga yang mewakili pemerintah mengucapkan terimakasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

“Pemerintah bersama menteri terkait mengucapkan Terimakasih dan penghargaan, semoga Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU bermanfaat besar untuk memotivasi dampak dinamika perkonomian,” kata Airlangga.

Rapat paripurna hari ini melibatkan sebanyak 380 dari 575 anggota Dewan. Tercatat, sebanyak 75 anggota hadir secara fisik dan 210 anggota secara virtual serta izin sebanyak 95 anggota.

Aksi Walkout

Dari Sembilan fraksi di DPR RI, hanya dua yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja itu, yakni  Fraksi PKS dan Demokrat. Fraksi PKS bahkan keluar atau walk out dari rapat paripurna itu.

Anggota Fraksi PKS memutuskan walk out sebagai bentuk protes

“Kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor Tahun 2022 dan menyatakan walk out dari paripurna penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali dalam agenda lain,” ujar Bukhori, lalu seluruh Fraksi PKS keluar dari ruang paripurna.

Fraksi PKS menyatakan menolak dan walk out dari paripurna DPR sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani ketuk palu menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU. PKS bersama Fraksi Demokrat menyatakan menolak Perppu Ciptaker menjadi UU.

Sementara Demokrat punya cara  lain untuk menolak. Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menginterupsi rapat paripurna dengan naik panggung saat menyampaikan interupsinya.

Dalam interupsinya, Hinca menilai penerbitan Perppu Ciptaker itu tidak ada kegentingan memaksa, juga menyalahi hak-hak para buruh.

Meski demikian Puan Maharani selaku pimpinan sidang tidak menggubris alasan yang disampaikan Demokrat dan PKS. Ia tetap memaksa agar sidang mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU.  Dengan demikian, UU Cipta kerja yang sebelumnya sempat dimentalkan oleh Mahkamah Konstitusi, kembali hadir menjadi UU. (faz)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan