Kajianberita.com
Beranda Headline Tidak Semua Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan, Ada Pengecualian Tertentu

Tidak Semua Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan, Ada Pengecualian Tertentu

Wali Kota Medan Bobby Nasution, meminta penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi di Medan ditutup sementara selama bulan Ramadan. Bobby mengimbau agar tempat hiburan, terutama hiburan malam, ditutup sementara selama sebulan penuh mulai 22 Maret hingga 22 April 2023.

“Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” kata Bobby Nasution, Rabu (22/3).

Imbauan ini telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Menantu Presiden Joko Widodo ini meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut.

“Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup (spa tradisional khas Sumatera Utara), spa dan bar,” ujarnya.

Ia juga meminta pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

Selain itu, Bobby menegaskan untuk tidak menyelenggarakan live musik serta menjual minuman beralkohol.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” kata Bobby.

Sementara itu terkait posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum), Bobby mengimbau seluruh camat se-Kota Medan untuk tetap melaksanakannya di wilayah masing-masing selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Akan tetapi penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (faz)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan