Kajianberita.com
Beranda Headline Anggota Polsek Sipahutar, Tapanuli Utara Ditangkap Bawa Sabu saat ke Kantor

Anggota Polsek Sipahutar, Tapanuli Utara Ditangkap Bawa Sabu saat ke Kantor

Bripka JS (kiri) serta dua rekannnya Huala Joy Siahaan dan Lala Amelia ditangkap karena kasus sabu oleh Polres Tapanuli Utara

Seorang personel Polisi berpangkat Bripka, bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, berinsial JS (37) berhasil ditangkap tim Sat Narkoba Polres Taput karena kedapatan membawa narkoba.

Ironisya,  JS ditangkap saat berada di Polsek tempatnya bertugas. Dari tangan Bripka JS, didapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JS ditangkap pada Sabtu 18 Maret 2023 kemarin, tepat di depan Polsek Sipahutar, tempatnya berdinas.

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 Gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, 1 pipa kaca kosong, 1 bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

“Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari,” kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).

Gaung menjelaskan, usai diinterogasi Bripka JS mengaku barang haram didapat dari dua temannya Huala Joy Siahaan dan Lala Amelia.

Kemudian penyidik mendatangi kedua orang yang dimaksud  di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, handphone dan sepeda motornya.

Dua teman JS yang ditangkap itu adalah Huala Joy Siahaan ( 34 ) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba, dan Lala Amelia ( 19 ) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun. Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut.

Untuk Bripka JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Hasil Asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,” kata Ipda Gaung Wira Utama.

Adapun dua tersangka lainnya, yaitu  Huala Joy Siahaan dan Lala Amelia sampai mala mini masih menjalani pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

“Untuk mereka berdua besok (Jumat.red)  akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” Tegas Gaung.  (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0