Kajianberita.com
Beranda Headline Konten TikTok Makan Babi Baca Basmalah, Lina Mukherjee Bakal Diperiksa kasus Pidana

Konten TikTok Makan Babi Baca Basmalah, Lina Mukherjee Bakal Diperiksa kasus Pidana

TikToker Lina Mukherjee Bakal Diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pidana terkait penistaan agama

Polisi akan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penistaan agama oleh seorang TikToker bernama Lina Mukherjee. Lina Mukherjee dilaporkan ustaz di Palembang, Syarif Hidayat, karena dinilai telah melecehkan agama Islam dalam sebuah konten.

Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

Dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.

“Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE,” katanya seperti dikutip dari Viva.

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana.

“Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,” sambungnya.

Sebelumnya laporan yang dibuat oleh seorang salah satu warga ini lantaran ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee usai viral membuat konten mengkonsumsi kulit babi.

Dalam kontennya yang sudah ditonton lebih dari 2 juta kali dan mendapat 30 ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk babi.

“Bismillah, eh, lupa.Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video itu.

Baca juga: Mengaku Islam tapi Bangga Makan Babi Seraya Pamer di Medsos, Seleb Tik Tok ini Diadukan ke Polisi

Dari hal itulah membuat M Syarif Hidayat bersama dengan Sapriadi melapor ke SPKT Polda Sumsel. “Iya kami dari Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yang melaporkan pada hari Rabu (15/3/2023),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara saat dikonfirmasi di ruangan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Polisi sudah berkordinasi dengan beberapa Saksi Ahli, dan ada dua Saksi Ahli.

“Lina Mukherjee dinyatakan bisa masuk unsur Pasal 156 A, sedangkan untuk undang-undang ITE tidak masuk,” ujarnya.

Sejauh ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan belum tahap penyidikan, namun polisi tetap akan melaksanakan penyidikan dan apabila sudah terkumpul semua alat bukti, Direktorat Krimimal Khusus akan melimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum.

“Setelah Lina bisa diduga adanya Penistaan Agama ,namun tidak bisa masuk dalam undang-undang pidana ITE. Tetapi kejahatan konvensional yang dilaporkan awal kejahatan ITE dengan perbuatan melawan hukumnya sama namun medianya berbeda,” tutupnya. (faz/viva)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan