Din Syamsuddin: Bagi yang Mampu, Ayo adakan Buka Puasa Bersama, Jangan Taati Pemimpin Maksiat
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang juga mantan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof . Dr. Din Syamsuddin mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
“Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah buka puasa bersama antara lain untuk meningkatkan silaturahmi yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja ASN,” ujar dia melalui layanan pesan, Jumat (24/3).
Toh, kata Din, alasan Jokowi melarang buka puasa bersama terkesan mengada-ada, karena mencegah penularan Covid-19.
Menurut dia, alasan melarang buka puasa bersama bertabrakan dengan langkah Jokowi yang pernah mengadakan pesta pernikahan terhadap putra eks Gubernur DKI Jakarta itu.
“Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan? Janganlah, ucap dan laku berbeda,” kata mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.
Din mengatakan pemerintahan Jokowi bakal tercatat sebagai rezim yang meniadakan tradisional baik saat Ramadan, apabila para pejabat dan ASN tidak mengadakan buka puasa bersama.
“Dapat dicatat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dahulu,” ucap dia. Din di sisi lain menyarankan kepada umat tetap meneruskan tradisi buka puasa bersama yang bisa meningkatkan silaturahmi.
“Bagi yang mampu, teruskan adakan buka puasa bersama, jangan taati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah SWT,” ujar dia.
Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat berisi arahan Presiden Jokowi yang berisi tiga poin, yakni penanganan Covid-19 diperlukan kehati-hatian, pelaksanaan buka puasa bersama Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan bagi pejabat dan ASN, serta Mendagri diminta menindaklanjuti arahan tersebut. (jpn)