Kajianberita.com
Beranda Headline Tak Ada Ampun, Warga Samosir yang Tertipu dalam Kasus Bripka Arfan Tetap Wajib Membayar Pajak

Tak Ada Ampun, Warga Samosir yang Tertipu dalam Kasus Bripka Arfan Tetap Wajib Membayar Pajak

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara (Sumut), Achmad Fadly

Sekitar 100 warga Samosir mengaku telah membayar pajak kendaraan mereka melalui bantuan jasa Bripka  Arfan Saragih, anggota Satlantas Polres Samosir. Namun kasus pembayaran pajak itu memunculkan masalah setelah Bripka  Arfan Saragih ditemukan meninggal dunia pada di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 6 Februari 2023.

Pasca kematian Arfan terungkap, ternyata pajak itu belum dibayarkan ke negara.

Total biaya yang telah diterima Arfan Saragih, menurut versi Polres Samosir, mencapai Rp 2,5 miliar.  Kapolres Samosir  AKBP Yogie Hardiman meyakini kalau aksi Arfan mengumpulkan biaya pajak kendaraan dari warga itu merupakan kasus penipuan.

Muncul dugaan kalau kasus itupula yang membuat Arfan meninggal bunuh diri dengan meminum racuan sianida.

Kasus bunuh diri Arfan Saragih ini masih mengundang perdebatan, sebab pihak keluarga tidak yakin kalau korban memilih jalan bunuh diri. Mereka curiga ada pihak lain yang membunuh Arfan. Oleh karena itu kasus ini telah diadukan pihak keluarga ke Polda Sumut dan Mabes Polri.

Terlepas dari perdebatan tentang kematian tersebut, nasib warga yang mengaku telah membayar pajak kendaraan mereka kepada Arfan belum ada kepastian. Mereka berharap agar Pemda membebaskan mereka dari kewajiban membayar pajak kendaraan itu.

Namun  Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara (Sumut), Achmad Fadly menolak permintaan itu. Ia tetap mengharuskan  para korban dugaan penggelapan pajak itu membayar pokok pajak yang semestinya.

Hal itu guna menjaga keseimbangan dari pendapatan retribusi daerah yang sudah tercatat di pemerintahan pusat. Karena menurutnya itu merupakan kesalahan dari individu bukan dari instansi, karena mereka sendiri yang memberi kepercayaan terhadap oknum.

“Itukan mereka yang memberi, seharusnya kalau dalam pasal pungli yang memberi dan menerima kenak,” katanya, Sabtu (25/3/2023).

Sehingga, lanjut Achmad, mereka yang menjadi korban tetap harus membayar tunggakan pajak kendaraannya. Meski demikian Pemprovsu mengaku akan memberi beberapa keringanan kepada para warga itu.

“Dalam meringankan beban para korban, kita akan berikan potongan harga sebesar 80 persen untuk biaya denda administrasi,” ucapnya.

Dengan adanya kasus ini, Fadly  mengimbau masyarakat Sumut agar tetap membayar pajak secara resmi tanpa perantara atau bisa langsung melalui aplikasi digital.

“Kepada masyarakat melakukan proses kewajiban bayar pajak melalui outlet Samsat resmi, jangan lagi kepada orang-orang yang mengakibatkan keadaan yang tidak kita inginkan dan lakukanlah pembayaran pajak itu sendiri,” pungkasnya.  (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0