Kajianberita.com
Beranda Headline Seorang Pengacara di Medan Dilaporkan ke Polrestabes karena Berzina dengan Istri Kliennya

Seorang Pengacara di Medan Dilaporkan ke Polrestabes karena Berzina dengan Istri Kliennya

Jaya Syahputra (berbaju putih) bersama pengacaranya usai melapor ke Polrestabes Medan

Perasaan Jaya Syahputra (39) yang merupakan seorang pengusaha di Medan sangat kecewa, sebab pengacara yang ia percaya dapat menangani kasusnya, belakangan ketahuan berzina dengan istrinya sendiri. Alhasil, Jaya pun mengadukan pengacara itu  ke Polrestabes Medan.

Oknum pengacara yang diadukannya itu berinisial ISS. Pengaduan itu ia sampaikan pada Senin (27/3/2023)  dengan tuduhan tindak pidana perzinahan.

Selain ISS, Jaya juga melaporkan istrinya berinisial WW. Menurut versi Jaya, keduanya tertangkap basah di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Hal itu dikatakan Jaya Syahputra didampingi pengacaranya Ahmad Fadhly Roza SH MH saat menyamaikan pengaduan ke Polrestabes Medan.

“Setelah kami melakukan penggerebekan, saya langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP,” katanya.

Jaya berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporannya. Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut dan istrinya itu sudah perbuatan yang sangat memalukan.

“Apalagi keduanya merupakan sepupu. Istri saya sama ISS itu masih ada hubungan keluarga, ISS itu juga merupakan pengacara saya dalam perkara warisan,” katanya.

Sementara, Ahmad Fadhly Roza SH MH mengatakan bahwa Jaya ini merupakan kliennya di perkara cerai dan masih dalam proses persidangan, secara hukum keduanya masih sah suami-istri.

“Jadi klien kami ini sering lah mengeluh terkait permasalahan rumah tangganya tentang dugaan perselingkuhan dan sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Karena itu klien kami mengikuti keduanya hingga ke hotel daerah Padang Bulan. Ternyata benar, istrinya dan oknum pengacara itu sedang menginap di kamar hotel tersebut,” katanya.

Ia juga menyesalkan tindakan oknum pengacara tersebut yang diduga melakukan perzinahan terhadap istri kliennya sendiri.

Bahkan, kata Fadhly, dari salah tim oknum pengacara tersebut merupakan kuasa hukum dari istri kliennya yang saat ini sedang proses gugatan perceraian terhadap Jaya di Pengadilan Agama.

“Ini seperti di film-film itu, sudah istrinya diselingkuhi, suaminya pun digugat cerai oleh istrinya ke pengadilan melalui tim oknum pengacara terlapor,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan kode etik advokat perbuatan itu tidak dibenarkan yakni menjadi kuasa hukum lawan dari pihaknya sendiri.

“Oleh karena itu, klien kami akan melaporkan hal itu ke Dewan Etik Organisasi Advokat si oknum pengacara itu,” katanya.

Sementara itu, ISS membantah tidak melakukan perzinahan tersebut. Dirinya menekankan bahwa istri Jaya adalah sepupunya.

“Kami hanya istirahat, kebetulan si WW lagi proses talak, sehingga kondisinya labil, jadi kami di kamar hotel tersebut hanya beristirahat,” akunya.

Disinggung terkait dilaporkan ke Polrestabes Medan, dirinya mengaku siap menghadapi proses hukum. (medbis)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0