DPRD Pematang Siantar akan Sampaikan Usulan pemakzulan Susanti Pada Kamis ini

Rencananya hari ini DPRD Pematang Siantar akan menyerahkan dokumen pemakzulan walikota Susanti kepada Mahkamah Agung. Namun rencana itu ditunda setelah melalui proses diskusi panjang internal anggota DPRD. Penyerahan dokumen akan mereka lakukan pada kamis pekan ini.
“Tadinya kita rencanakan hari ini, tapi setelah kita diskusikan dengan kawan-kawan, kita putuskan jadi hari Kamis (30/3) lah kita sampaikan ke Mahkamah Agung,” kata Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga kepada detikSumut, Senin (27/3/2023) malam.
Timbul tidak merinci alasan penundaan penyerahan usulan itu. Namun dia memastikan usulan itu akan dikirim ke Mahkamah Agung secara langsung di Jakarta.
“Ke Jakarta langsung (untuk menyerahkan usulan ke MK),” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Pematang Siantar memutuskan untuk memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pematang Siantar.
“Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu,” kata salah seorang anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
“Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal,” tuturnya.
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani pun merespons pemakzulan dirinya yang dilakukan dalam rapat paripurna. Susanti menyebut pemakzulan tersebut tidak relevan. Ia mengaku tidak gentar menghadapi pemakzuman itu
“Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematang Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN,” jelas Susanti dalam keterangannya, Selasa (21/3).
Bukan sekali ini DPRD Pematang Siantar melakukan pemakzulan kepada Walikotanya. Tiga tahun lalu upaya pemakzulan juga pernah mereka sampaikan kepada Walikota periode sebelumnya, yakni Hefriansyah, tapi upaya itu gagal.
Banyak pengamat meyakini, upaya pemakzulan walikota yang dilakukan DPRD kali ini juga akan bernasib sama. Hal itu yang membuat Walikota Susanti tidak gentar menghadapi tekanan tersebut. (dtk/faz)