Kajianberita.com
Beranda Headline Enam Bulan Sebelum Jabatannya Berakhir, Edy Rahmayadi tetap Berhak Melantik Pejabat di Lingkup Pemprovsu

Enam Bulan Sebelum Jabatannya Berakhir, Edy Rahmayadi tetap Berhak Melantik Pejabat di Lingkup Pemprovsu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Sumut, Syafruddin

Masa lima tahun kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi dan wakilnya Musa Rajekshah akan berakhir pada awal September 2023 mendatang. Enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Edy Rahmayadi tetap akan melantik sejumlah pejabat baru di Pemerintah provinsi Sumatera Utara sebagai upaya untuk penyegaran.

Hal itu dibenarkan  oleh  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Safruddin kepada Kajianberita Selasa (28/3/2023). Bahkan, tambahnya, dalamm waktu dekat kemungkinan Gubernur Edy akan melantik sekitar 600 lagi pejabat untuk posisi setara eselon III dan eselon IV.

“Ya, jumlahnya berkisar segitu termasuk yang dilantik itu fungsional penyetaraan. Memang belum kita jadwalkan kapan pelantikannya karena itu memang tinggal menyiapkan administrasinya saja dan dalam waktu dekat akan dilantik,” ujar Safruddin saat diwawancarai di rumah dinas gubernur Sumut, Selasa (28/3/2023).

Pelantikan ini sama sekali tidak menyalahi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Di dalam  Permendagri itu memang disebutkan bahwa  gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Namun peraturan ini hanya berlaku untuk pejabat yang akan tampil Kembali mencalonkan diri pada Pemilu berikutnya.

“Peraturan itu memang ada, tapi berlaku untuk pejabat yang mencalonkan lagi pada periode berikutnya,” ujar Syafruddin.

Sementara Edy Rahmayadi belum memastikan diri untuk tampil kembali sebagai calon Gubernur pada Pilkada 2024, mengingat proses demokrasi itu akan berlangsung pada  November 2024. Adapun jadwal pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada Agustus 2024.

Oleh karena Edy Rahmayadi tidak masuk kategori sebagai kepala daerah yang sudah memastikan diri mencalonkan kembali pada Pilkada mendatang, maka larangan melantik pejabat enam bulan sebelum masa tugasnya berakhir, tidak berlaku.

“maka itu Gubernur tetap punya kewenangan untuk melantik pejabat baru tingkat eselon III dan IV sebelum masa jabatannya berakhir,” tegas Syafruddin.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah melantik sejumlah pejabat baru di lingkup Pemprovsu dalam beberapa bulan terakhir ini. Tercatat ia telah mengambil sumpah jabatan dan melantik 911 pejabat, terdiri dari 329 eselon III (administrator) dan 582 eselon IV pada Selasa (21/2/2023). (faz)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan