Kajianberita.com
Beranda Headline Warga Sumut yang Ingin Mudik Menggunakan Kereta Api, Wajib Tahu Persyaratan Berikut ini

Warga Sumut yang Ingin Mudik Menggunakan Kereta Api, Wajib Tahu Persyaratan Berikut ini

Jelang Lebaran 2023 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I menyiapkan sarana dan prasarana untuk menyukseskan arus mudik. Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin menyebut khusus di wilayah KAI Divre I akan menyediakan 16.936 tempat duduk (TD) per harinya yang terdiri dari 5.700 TD untuk Kereta Api (KA) jarak jauh dan 11.236 untuk KA lokal selama masa angkutan Lebaran.

“Untuk mengantisipasi antusias masyarakat yang akan mudik Lebaran menggunakan jasa KA kami telah menyiapkan kereta api tambahan,” kata Anwar, Selasa (28/3/2023).

Kereta tambahan tersebut adalah KA Sribilah Premium relasi Medan-Rantau Prapat dan Rantau Prapat-Medan, yang akan berjalan pada tanggal 15, 16, 20, 21, 22, 23, 29 dan 30 April 2023 dengan jam keberangkatan dari Medan pukul 10.25 WIB dan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB.

Di sisi lain, meski segala bentuk pembatasan telah ditiadakan, namun Anwar menegaskan tetap ada ketentuan yang diberlakukan kepada tiap penumpang yang ingin menggunakan KA.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi KA perlu diperhatikan kembali persyaratannya.

Saat ini persyaratan yang diberlakukan mengacu pada SE 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kemenkes No.HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Adapun persyaratannya antara lain:

  • Usia 18 tahun ke atas:
  1. Wajib vaksin ketiga (booster)
  2. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  3.  Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Usia 6-12 tahun: Wajib vaksin kedua
  1. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  2. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

  • Usia 13-17 tahun:
  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” katanya. (Kai)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan