Kajianberita.com
Beranda Headline Alamak, Bawaslu Catat lebih dari 20 Ribu Anggota TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih pada Pemilu 2024

Alamak, Bawaslu Catat lebih dari 20 Ribu Anggota TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih pada Pemilu 2024

Temuan mengejutkan dari Bawaslu, ada lebih 20 ribu anggota TNI/Polri terdaftar dalam daftar pemilih yang dicacah KPU.

Indikasi adanya kecurangan pada Pemilu 2024 mulai terkuak. Dari data pencatatan daftar pemilih sementara yang ada di KPU, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) mencatat  lebih dari 20 ribu anggota TNI/Polri masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Sebarannya ada di 8 provinsi. Untuk anggota TNI tercatat sebanyak 11.457 dengan sebaran di Jawa Barat, NTT, Aceh, Jambi, dan Lampung. Sementara untuk anggota Polri sekitar 9.198 anggota yang berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Angka itu didapat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.

Karuan,  hal ini membuat warga bertanya-tanya soal independensi KPU pada Pemilu mendatang. Warga juga mempertanyakan sikap netral TNI/Polri yang seharusnya  tidak boleh memilih.

Meski demikian, Polri menegaskan kalau mereka bakal bersikap netral saat gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pimpinan POlri  berjanji bakal menindak tegas anggotanya bila kedapatan atau terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon).

Pernyataan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat disinggung mengenai temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) soal temuan 9.000 anggota Polri masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024. Polri

“Kami pastikan bahwa Polri bersikap netral ya, kami sudah menyampaikan pesan ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap netral,” ujar Karo Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 31 Maret.

Sanksi kepada anggota yang berpihak merupakan salah satu bukti bila Polri tetap berada di tengah atau adil.

Perihal pemberian sanksi, lanjut Ramadhan, akan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tentunya, dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran dari anggota tersebut.

“Tentu ada sanksi ya bagi anggota Polri apabila terlibat dalam politik praktis. Sanksinya apa, kita lihat perannya apa, jenis pelanggarannya apa, apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin apakah itu pelanggaran etik nanti kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” kata Ramadhan.

Untuk itu Ramadha berharap KPU segera memperbaiki data temuan Bawaslu tersebut, sehingga tidak ada anggota Polri yang tercatat sebagai pemilih pada Pemilu nanti.

Warga juga diminta untuk terus memantau. Jika masih ada anggota Polri yang tercatat sebagai pemilih agar segera dilaporkan. Bahkan dipublikasikan ke media. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0