Kajianberita.com
Beranda Headline HMI, GMKI dan Organisasi Mahasiswa Sumut Dukung Proyek Sport Center, Tidak Mau Termakan Hoak

HMI, GMKI dan Organisasi Mahasiswa Sumut Dukung Proyek Sport Center, Tidak Mau Termakan Hoak

Gubernur Edy Rahmayadi dan pejabat terkait hadir saat peletakan batu pertama pembangunan Stadion Madya Atletik dan Gedung martial arts di arena Sport Center, di Desa Sena, Batangkuis, Deli Serdang Jumat (31/3/2023)

Seremoni peletakan batu pertama pembangunan sarana olahraga PON yang berlangsung di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang berlangsung sukses. Gubernur Edy Rahmayani bersama pejabat terkait yang hadir di acara itu menegaskan kalau pembangunan sport center — yakni Stadion Madya Atletik dan Gedung martial arts itu – akan dikebut agar selesai awal 2024.

“Keberadaan Gedung ini nantinya akan kita gunakan sebagai venue beberapa cabang olahraga yang dipertandingkan pada September PON 2024,” kata Edy Rahmayadi.

Para tokoh masyarakat mendukung penuh program pembangunan itu. Bahkan termasuk kelompok mahasiswa yang sebelumnya sempat termakan isu soal lahan sport center yang tidak sah, juga turut  mendukung pembangunan itu.

Terbukti, saat seremoni acara tersebut terlihat hadir perwakilan dari organisasi mahasiswa, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang bergabung dalam kelompok Cipayung Sumut.

Padahal mulanya acara peletakan batu pertama itu sempat dihebohkan dengan isu aksi mahasiswa yang menentang. Apalagi sehari sebelumnya ada kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan HMI melakukan aksi di depan kantor Gubernur Sumut.

Kelompok mahasiswa itu menuduh Pemprovsu menguasai lahan  Sport Center secara illegal sehingga banyak warga yang mengaku memiliki lahan di lokasi itu tersingkir. Sampai-sampai kelompok mahasiswa itu meminta agar status Sumut sebagai tuan rumah PON 2024 dibatalkan.

Nyatanya saat berlangsung seremoni peletakan batu pertama Jumat pagi (31/3/2024) sama sekali tidak ada aksi yang muncul. Pimpinan Cipayung Sumut justru hadir di acara seremoni itu sebagai tanda dukungan terhadap pembangunan sarana tersebut.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kehadiran Ketua Badko HMI Sumut Abdul Rahman serta  rekan-rekan Cipayung Plus.

“Kami sangat bangga sekali, sebab adik-adik dari organisasi mahasiswa, seperti Ketua Badko HMI Abdul Rahman, dari PMKRI, GMKI dan semua kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus mendukung program ini,” ujar Baharuddin.

Kehadiran para tokoh mahasiswa itu sekaligus mementahkan tuduhan kelompok mahasiswa tertentu yang sehari sebelumnya menganggap Pemprovsu menguasai lahan itu secara illegal. Kelompok Cipayung melihat sejauh ini tidak ada masalah hukum apapun yang dapat menggagalkan pembangunan tersebut.

Tidak ada masalah soal Lahan

Sebelumnya Dinas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut  Baharuddin Siregar menegaskan bahwa tidak masalah hukum apapun terkait lahan di Sportcenter itu. Warga yang selama ini mengaku sebagai pemilik lahan hanyalah berstatus penggarap.

“Pemilik lahan itu adalah PTPN 2. Pemprovsu telah membeli  lahan ini dari mereka untuk dibangun sarana Sportcenter. Jadi masalah lahan semuanya sudah clear,” kata Baharuddin.

Baharuddin juga  memastikan kalau status lahan seluas 300 hektar milik Pemprov Sumut telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut. Adapun pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan untuk warga yang menggarap tanah tersebut juga telah dilakukan secara hukum.

Tercatat sebanyak 403 penggarap selaku penerima nominative itu. Sebanyak 294 orang menerima langsung, sisanya dititip di Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi).

Penitipan ini diatur Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 jo Pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN Nomor 5 tahun 2012.

“Saat ini, sebagian sedang proses,” ujar Baharuddin.

Pemprov Sumut menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan sport centre Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, sesuai ketentuan dan hasil penilaian Tim Apraisal. Masyarakat yang tidak berkenan terhadap hasil penilaian diimbau menahan diri karena ganti rugi telah dititipkan ke pengadilan.

Kadispora Sumut Baharuddin Siagian

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Tim Apraisal sudah menghitung harga tanaman dan bangunan yang berdiri di atas lahan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut Mahfullah P Daulay bersama tim terpadu juga telah menertibkan lahan pada 21 Februari lalu.

“Petugas mengimbau para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi,” kata Ilyas.

Pemprov Sumut sudah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan. Sebagian besar telah mengambil uang, meski masih ada yang enggan. Saat ini sudah proses tender, dalam waktu dekat mulai pembangunannya. Semua pihak diminta dukungan dan kerja samanya.

“Kita minta para penggarap kooperati karena apa yang kita lakukan bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan, melainkan untuk Sumut sebagai kawasan kebanggaan provinsi kita,” sebut Ilyas.

Hal ini sesuai program pemerintah yang direncanakan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah. Seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.

“Terkait laporan yang mereka sampaikanm itu hak mereka sebagai warga negara. Kita tidak bisa melarangnya, apalagi menghalanginya,” kata Ilyas.

Banyak warga Termakan Hoak

Kalaupun ada tuduhan bahwa Pemprovsu menguasai lahan itu secara illegal karena surat jual belinya tidak sah, menurut Ilyas itu adalah hoak yang dikembangkan kelompok tertentu saja. Dan sangat disayangkan, ada kelompok mahasiswa yang termakan isu hoak itu.

Gubernur Edy Rahmayadi juga telah berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada masalah soal kepemilikan lahan itu. ganti rugi tetap diberikan kepada warga yang berstatus sebagai penggarap.

“Tidak ada seorang pun warga yang bisa mengklaim sebagai pemilik lahan di sana. Kalau ada yang mengkalim, dia itu bohong besar. Tanah itu sudah dibeli Pemprovsu dari PTPN2, “ tegas Edy Rahmayadi.

Edy sangat menyayangkan ada beberapa media yang justru menyebarkan fitnah dengan menuduh Pemprovsu memiliki lahan tersebut secara illegal. Tuduhan itu hanya disampaikan lewat media, tanpa sama sekali berani melakukan upaya hukum.

“Kalau punya bukti hukum, mari kita adu di pengadilan,” tegas Edy Rahmayadi. Nyatanya gugatan soal kepemilikan lahan itu tidak pernah ada.

Hal ini yang disayangkan Edy sehingga banyak mahasiswa dan masyarakat termakan isu hoak itu.

Ia berharap dengan dimulainya pembangunan Gedung Sport Center itu, isu hoaks terkait Sport Center tidak lagi berkembang.  Edy berharap masyarakat Sumut mendukung pembangunan Sport Center itu sehingga Sumut siap menjadi tuan rumah PON 2024. (faz)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan