Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipastikan telah Melanggar Etik, Dicurigai Berpihak kepada PDIP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik karena pernyataan soal sistem proporsional tertutup.
Pernyataan DKPP itu merupakan putusan aduan nomor nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim karena melanggar kode etik.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Kamis (30/3).
Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut Hasyim tak seharusnya menyatakan sistem proporsional tertutup akan diterapkan pada Pemilu 2024. Hal itu karena sistem proporsional tertutup masih dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
DKPP menolak alasan Hasyim yang menyebut pernyataannya untuk sosialisasi. Mereka berpendapat Hasyim seharusnya menggunakan kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di MK.
“Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, pasal 8 huruf c, pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ucap Anggota DKPP I Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena pernyataan mengenai sistem proporsional tertutup. Dia pernah menyebut sistem proporsional tertutup akan kembali berlaku.
“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ungkap Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022.
Pernyataanya itu yang dianggap tidak layak disampaikan seorang Ketua KPU. Sebagai penyelenggara Pemilu, semestinya Hasyim focus kepada aturan yang berlaku saja. Setiap kerjanya mesti merujuk kepada hukum yang berjalan.
Nyatanya ia seakan menempatkan diri sebagai pengamat, mengeluarkan pernyataan terkait kemungkinan yang akan terjadi ke depan. Padahal hal itu belum pasti.
Terkait rencana berlakunya sistem pemilu proporsoial tertutup sebenarnya masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Adalah partai PDIP yang ngotot agar sistem Pemilu proporsional tertutup berlaku di Indonesia. Tidak seperti yang sekarang ini, yakni proporsional terbuka.
Proporsional tertutup menerapkan sistem pemilu seperti masa orde baru, di mana pemilih hanya mencoblos partai. Sedangkan proporsional terbuka adalah sistem yang berlaku saat ini, di mana pemilih mencoblos orang-orang tertentu pada partai tertentu.
PDIP merasa tidak sejalan dengan sistem yang berlaku sekarang ini. Mereka ingin sistem pemilu Kembali ke sisten orde baru, yakni proporsional tertutup.
Di sinilah Hasyim memberikan komentarnya yang kontroversi, yang mengatakan kemungkinan sistem Pemilu di Indonesia bisa saja berubah menjadi proporsional tertutup seperti yang diinginkan PDIP.Tak heran jika Hasyim pun dicurigai sebagai ketua KPU yang berpihak kepada PDIP.
Hasyim sendiri berlatar belakang pengurus Barisan Kepanduan Ansor dan Barisan Serbaguna (Banser) yang merupakan salah satu anak dari Nahdlatul Ulama (NU). Dan semua orang tahu kalau pengurus NU cenderung berpihak kepada penguasa yang notabene dikuasai oleh PDIP. (faz/cnn)