Kajianberita.com
Beranda Headline Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts Arena di Lahan Sport Center Batangkuis Dimulai

Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts Arena di Lahan Sport Center Batangkuis Dimulai

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melakukan peletakan batu pertama pembangunan proyek stadion Madya Atletik dan Martial Arts Arena di Lahan Sport Center, di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Jumat (31/3/2023).

Stadion Madya Atletik yang akan dibangun memiliki kapasitas 2.500 tempat duduk, sedangkan GOR Martial Art yang dibangun memiliki kapasitas 4.000 penonton.

GOR Martial Art digunakan untuk pertandingan empat cabang olahraga bela diri. Dalam satu hari itu bisa menggelar empat pertandingan secara bersamaan.

Peletakan batu pertama itu merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bertindak sebagai tuan rumah PON 2024. Setelah peletakan batu pertama, akan langsung dilakukan pekerjaan fisik.

“Tidak ada jeda. Setelah peletakan batu pertama, maka pembangunan akan langsung dikerjakan. Ini merupakan pembangunan baru dan kita targetkan selesai sebelum pelaksanaan PON 2024,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi.

Ia berharap awal tahun 2024 pembangunan proyek itu akan selesai.

Setelah Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art, akan dilanjutkan dengan pembangunan lainnya, seperti Stadion Utama.

Adapun pembangunan stadion Utama direncanakan mulai dibangun pada Juni. Selain itu, Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) juga bakal membangun satu GOR di Desa Sena. GOR tersebut rencananya menjadi lokasi pertandingan cabang bulutangkis.

Sementara itu masih di lokasi lahan sport center yang luasnya mencapai 300 hektar masih ada beberapa warga penggarap yang tetap bertahan, meski sebagian besar bangunan meeka sudah dirubuhkan oleh petugas gabungan.

Beberapa warga penggarap mengaku tetap bersikukuh kalau lahan yang mereka tempati sejak belasan tahun lalu ini adalah lahan penguasaan mereka, sehinga mereka menolak digusur. Bahkan kelompok penggarap menuding Penguasaan lahan Exs PTPN 2 itu cacat hukum dalam proses ganti-rugi dengan Pemprov Sumut.

Pemprovsu sendiri tetap berkeyakinan bahwa lahan tersebut telah sah menjadi milik mereka, sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim hak atas lahan itu. Cepat atau lambat, masyarakat yang masib bertahan pasti akan dijuahkan dari lokasi itu.(faz)

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan