Kajianberita.com
Beranda Headline Tanpa Rasa Malu, Moeldoko Terus Berupaya Kuasai Partai Demokrat, Pasca Kalah di MA Kini Ia Ajukan PK

Tanpa Rasa Malu, Moeldoko Terus Berupaya Kuasai Partai Demokrat, Pasca Kalah di MA Kini Ia Ajukan PK

Meski telah dicaci maki publik dan dituduh sebagai pencuri partai, namun Moeldoko tidak pernah mundur. Ia tetap berupaya sekuat tenaga untuk bisa duduk sebagai ketua partai Demokrat, meski dalam sejarah hidupnya ia tidak pernah  menjadi kader apalagi pengurus partai itu.

Moeldoko ingin sekali menjadi Ketua Demokat setelah melihat perkembangan partai itu semakin meningkat sejak lima tahun belakangan ini di bawah Komando Agus Harimurti Yudhoyono.

Terbukti, setelah kalah di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, Moeldoko masih saja berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang mengalahkannya. Moeldoko sepeeti sama sekali tidak pernah malu dengan prilaku anehnya itu.

Bahkan Kementerian Hukum dan HAM tegas mengatakan tidak mengakui Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat. Namun ia tetap melangkah optimis.

Sementara Agus Harimurti  Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Demokrat yang sah hanya geleng-geleng kepala melihat tingkah Moeldoko itu. Meski demikian, ia tetap siap menghadapi gugatan Moeldoko di pengadilan.

Secara resmi hari ini Senin (3/4/2023) pengurus sah  Demokrat telah menyerahkan kontra memori ke PTUN terkait PK Moeldoko itu melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.

“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat Posko Perubahan dan Perbaikan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Menurutnya, Moeldoko Cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.

AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres,” kata dia.

Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.

Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

“Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan,” ujar AHY.

“Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” imbuhnya.

Namun, AHY juga mengaku khawatir lantaran situasi hukum di negeri ini sedang mengalami ‘pancaroba’. Ia kemudian mengungkit kejadian baru-baru ini seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.

Situasi hukum yang tidak menentu itu menurutnya berpotensi terjadi karena tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu atau bagian dari elite dan penguasa di Indonesia.

“Tekanan dan kepentingan politik ini, bahkan bukan hanya masuk dalam ranah hukum. Dunia olahraga kita pun kena imbasnya,” ujarnya.

MA sebelumnya telah menolak kasasi Moeldoko melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Moeldoko awalnya menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, gugatan itu kandas.

PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko diawali konferensi pers yang digelar AHY pada 1 Februari 2021. Setelah itu, KLB digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.

Merespons hasil KLB itu, Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.

Yasonna mengatakan, dari hasil verifikasi, terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Setelah itu, berbagai gugatan dan upaya hukum pun dilayangkan oleh kubu Moeldoko untuk mendapatkan legalitas. Namun, berulang kali ditolak pengadilan.

AHY sendiri berkeyakinan bahwa sebenarnya misi lain dari Moeldoko yang terkesan ngotot mengakukan PK terkait masalah Partai Demokrat ini. Secara hukum peluangnya untuk menang sebenarnya  sangat tipis. Namun setidaknya Moeldoko berupaya terus mengganggu Partai Demokrat agar upaya pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden tidak berjalan mulus. (faz/cn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan