Terkait DPO Kasus Narkoba, Anggota DPRD Tanjungbalai ini Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut
Tuntutan kelompok masyarakat Tanjungbalai agar Polda Sumut menindaklanjuti Kasus anggota DPRD, Mukmin Mulyani yang diduga terlbat narkoba mendapat respon langsung dari kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Hari ini Polda Sumut resmi memanggil Mukmin Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan.
Perihal pemanggilan itu dibenarkan oleh sekretaris dewan(Sekwan) Kota Tanjungbalai, Hamdani, Kamis(13/4/2023). Menurut Hamdani, Mukmin hari ini dipanggil oleh Polda Sumut untuk dimintai keterangan.
“Terkait isu DPO kami mengetahui ada dari media dan isu-isu di masyarakat. Memang terkait ini ada surat masuk ke pimpinan surat pemanggilan dari Polda Sumut,” kata Hamdani.
Ia mengaku Mukmin Muliyadi setelah dilantik beberapa waktu lalu sempat masuk kantor untuk bekerja. Tapi setelah itu tidak lagi sering terlihat di kantor setelah marak aksi masyarakat yang menganggap ia terkait dengan isu narkoba.
Namun, menurutnya sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti tentang kebenaran terhadap kasus yang dijalani oleh Mukmin.
“Soal kasusnya biar urusan polisi saja,” kata Hamdani.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berencana memanggil anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Muliyadi yang baru a dilantik melalui pergantian antar waktu(PAW) terkait dugaan berstatus daftar pencarian orang(DPO) dalam kasus kepemilikan narkotika.
Melalui Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, menjelaskan Mukmin Muliyadi akan dipanggil pada Kamis(13/4/2023).
Mukmin pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi karena namanya sempat disebut-sebut di pengadilan Kasus narkoba di tanjungbalai. Namun ia tidak ditangkap karena kala itu ia melarikan diri. Tapi belakangan namanya mencuat di Tanjungbalai setelah dilantik sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu dari Partai PKB.
Hal itu yang membuat masyarakat terheran-heran. Makanya mencuat tuntutan agar Mukmin Mulyani diperiksa polisi terkait isu bisnis narkoba yang dikaitkan kepadanya. (faz)