Kajianberita.com
Beranda Headline Hanya di Sumut:  Komisi Informasi Merasa Bisa Menyelesaikan Isu Perselingkuhan

Hanya di Sumut:  Komisi Informasi Merasa Bisa Menyelesaikan Isu Perselingkuhan

Gubernur Edy Rahmayadi

Keputusan Komisi Informasi (KI) Sumut untuk membahas sendiri Kasus isu perselingkuhan dua anggota komisionernya mengundang keheranan banyak orang.  Anehnya lagi, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution merasa kalau lembaganya berhak menyelesaikan masalah tersebut melalui rapat anggota.

Padahal jelas disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik, komisi Informasi bertugas untuk menerima, menyelesaikan, memeriksa dan memutus sengketa Informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Di samping itu Komisi Informasi berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik. Sama sekali tidak disebutkan kalau komisi INformasi bisa menyelesaikan masalah internal yang sifatnya pelanggaran etika anggotanya.

Namun Komisi Informasi Sumut rupanya punya pandangan lain. Mereka merasa kalau lembaga itu juga bisa  menyelesaikan masalah perselingkuhan anggotanya.

Entah dari mana muncul ide itu, sehingga mereka merasa penyelesaian melalui rapat anggota adalah jalan yang tepat.

Hasilnya, menurut Abdul Haris Nasution, rapat anggota tidak menemukan ada unsur perselingkuhan yang melibatkan dua anggota komisioner Komisi Informasi Sumut.

“Hasil rapat kami begitu keputusannya. Hasil rapat ini akan saya sampaikan kepada Gubernur Sumut dalam waktu dekat,” kata Abdul Haris Nasution.

Karuan, keputusan itu membuat para pegiat demokrasi terheran-heran. Mereka mengkritik keras keputusan Abdul Haris Nasution itu. Mereka menilai kebijakan itu aneh dan tidak masuk diakal.

“Bagaimana mungkin public percaya kalau Komisi Informasi (KI) nya seperti itu,” ujar Lely Zailani, pegiat demokras menyikapi keputusan KI Sumut itu.  Semestinya, tambah Lely, masalah itu harus ditangani Lembaga etik.

Langkah Abdul Haris Nasution itu menunjukkan kalau ia dan para temannya kurang  paham tugas dan tanggungjawab Komisi Informasi. Mereka seakan menambah tugas satu lagi, bisa menyelesaikan sengketeta  perselingkuhan.

Tak heran jika Gubernur Edy Rahmayadi cukup terkejut dengan langkah itu. Edy mengaku tidak akan menerima hasil keputusan rapat KI Sumut terkait soal perselingkuhan itu, sebab KI Sumut tidak berwenang menangani masalah itu.

“Sudahlah,  usai lebaran nanti kita akan panggil lagi. Yang jelas penyelesaiannya harus sesuai aturan,” kata Edy Rahmayadi.

Isu perselingkuhan dua anggota komisioner informasi Sumut menjadi berita cukup hangat dalam dua pekan terakhir setelah adanya pengaduan Lia Anggia Nasution yang menuding suaminya Syafii Sitorus, salah satu komisoner KI Sumut, berselingkuh dengan rekan kerjanya Cut Alma Nurafla.

Belakangan hubungan keluarga mereka kian kacau setelah Syafii Sitorus menggugat cerai Lia Anggia. Syafii bahkan telah mengadukan istrinya itu ke Polrestabes Medan dalam Kasus pencemaran nama baik. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan