Kajianberita.com
Beranda Headline Polres Taput Gagalkan Penyelundupan Ganja 12 Kg di Bandara Silangit, Pemainnya dari Tapsel

Polres Taput Gagalkan Penyelundupan Ganja 12 Kg di Bandara Silangit, Pemainnya dari Tapsel

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menunjukkan barang bukti ganja kering yang akan dikirim melalui paket pengiriman JNE. Foto: Humas Polres Taput

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara (Taput) serta Polres Kota Padangsidimpuan, membongkar kasus penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi mengatakan tim gabungan telah menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram tersebut.

“Kasus ini adalah pengembangan dari pengiriman ganja kering melalui jasa pengiriman yang kami gagalkan bersama pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, pada Rabu, 12 April 2023,” kata AKBP Johanson dalam keterangan tertulis yang diterima Kajianberita.com Sabtu (29/4).

Dia menjelaskan 12 bal ganja kering yang dikemas dalam tiga kardus tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNE dengan tujuan Jakarta. Dalam dokumen pengiriman, lanjutannya, diketahui barang haram tersebut akan diantar kepada inisial MS di Jalan Raya Tapos, Kabupaten Depok.

“Pada dokumen tersebut diketahui pengirim berinisial A dan M, keduanya warga Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya.

AKBP Johanson mengatakan setelah menggagalkan paket ganja kering tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Padangsidimpuan guna melakukan penyelidikan. Tim gabungan akhirnya mengidentifikasi pengirim paket ganja tersebut.

Pelaku atas nama Arief Mardiansa ( 29 ) warga desa Huta Holbung, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

“Tersangka diringkus tim gabungan pada Kamis, 27 april 2023 sekira pukul 10.00 WIB dari kediamannya,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut AKBP Johanson, Arief Mardiansa mengakui bahwa mengirim paket ganja tersebut melalui jasa pengiriman JNE kantor Kota Padangsidimpuan pada 11 April 2023.

Menurut keterangan Arief, ia diperintahkan oleh Ahmad Fauzi untuk mengantarkan paket tersebut ke JNE dengan upah Rp 500 ribu.

“Tersangka ini mengaku telah mengetahui bahwa isi dari paket tersebut adalah ganja kering,” kata Johanson.

Dari penangkapan tersebut tim kembali melakukan pengembangan dan memburu tersangka Ahmad Fauzi alias AF, tetapi sempat melarikan diri. Dia mengatakan tim kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan terus memburu pelaku.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering sebesar 11,8 kilogram,” pungkasnya. (jpn)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan