Terkait Polemik Bupati Palas, Mendagri Nyatakan Ali Sutan Harahap Belum Layak Menjalankan Tugas
Perdebatan soal jabatan Bupati Padang Lawas (Lawas) terjawab sudah. Setelah sebelumnya muncul Surat Edaran Mendagri yang mengatakan jabatan itu dikembalikan kepada Ali Sutan Harahap. Belakangan surat itu berubah setelah Mendagri memastikan Ali Sutan Harahap ternyata belum layak memimpin pemerintahan.
“Berdasarkan hasil uji Kesehatan yang dilakukan di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, jelas dinyatakan bahwa Ali Sutan Harapan tidak memenuhi syarat Kesehatan untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Padang Lawas,” ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Dengan penagasan itu, maka keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menolak mengembalikan jabatan Bupati kepada Ali Sutan Harapan sepenuhnya benar. Dengan demikian tidak ada lagi polemic seputar perebutan jabatan antara Ali Sutan Harahap dengan wakilnya Ahmad Zarwani Pasaribu.
“Sekali lagi saya tegaskan, yang memimpin Pemerintahan Padang Lawas saat ini adalah saudara Ahmad Zarwani Pasaribu yang sebelumnya menjabat wakil bupati,” kata Edy Rahmayadi.
Penegasan itu disampaikan Edy karena Ali Sutan harahap selalu ngotot agar jabatan bupati dikembalikan kepadanya. Ali mengklaim bahwa ia sudah sehat dari penyakit stroke yang dideritanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persoalan kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) mencuat tatkala dikabarkan Bupati terpilih Ali Sutan Harahap atau Tungku Sutan Oloan (TSO) mengalami sakit keras pada Mei 2021. Kondisi itu membuat ia tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai bupati.
Laporan hasil observasi tenaga medis RSUPH Adam Malik Medan tertanggal 20 Oktober 2021 menjelaskan kalau TSO mengalami post stroke Iskemia sehingga mengharuskan ia menjalani pengobatan medis yang lebih intensif,
Situasi itu yang memaksa Gubernur Edy Rahmayadi menetapkan wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati. Penunjukan Zarnawi sesuai Surat Gubernur Sumatera Utara nomor : 132/12201/2021 ter tanggal 24 November 2021.
Namun sejak Januari 2023 lalu TSO merasa kondisinya sudah pulih, sehingga ia menuntut agar posisinya sebagai Bupati dikembalikan. TSO bahkan sempat mengeluarkan putusan pergantian sejumlah pejabat di Kabupaten Palas.
Situasi ini sempat memunculkan konflik, sehingga terpaksa Gubernur Edy turun tangan.
Dengan tegas Edy mengatakan, semua keputusan terkait pergantian pejabat yang dilakukan TSO batal, sebab ia masih dinyatakan sebagai bupati non aktif. Selaku bupati non aktif, ia tidak berhak memindahkan atau mempromosikan pejabat daerah.
Alhasil TSO pun mencari cara lain untuk bisa mendapatkan surat keterangan sehat. Uniknya, ia tidak memeriksakan diri ke RS Adam Malik, tapi meminta surat rekomendasi dari RSU Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta.
Atas dasar surat itu TSO memohon ke Mendagri agar memerintahkan Gubernur Edy mengembalikan jabatannya sebagai Bupati Palas.
Gayung bersambut, Mendagri pun menyetujui permintaan itu. Sesuai suratnya pada 2 Maret 2021, Mendagri meminta agar Edy Rahmayadi menetapkan kembali TSO sebagai Bupati, dan mengembalikan posisi Zarnawi Pasaribu sebagai Wakil Bupati.
Surat Mendagri itu dilengkapi keterangan “Segera” yang bermakna Gubernur Edy harus menjalankan perintah tersebut secepat mungkin.
Namun Gubernur Edy tidak serta merta mematuhinya. Ia justru melihat ada kejanggalan pada surat itu, yakni soal surat pertimbangan medis yang menjadi acuan Mendagri. Edy merasa yang seharusnya berhak mengeluarkan surat keterangan terkait Kesehatan TSO adalah tim medis yang telah ditunjuk pemerintah. Dalam hal ini tersebut adalah RS Adam Malik, bukan rumah sakit di Jakarta. Oleh karena itu Edy mempertanyakan lagi ke Mendagri soal rencana mengembalikan TSO sebagai Bupati palas.
Hasilnya, Mendagri menyadari kekeliruanya. Setelah dicek ulang, ternyata RSU nasional Cipta mangunkusumo juga menegaskan kalau TSO belum sembuh dari stroke dan belum layak memimpin pemerintahan. Oleh sebab itu, ia belum bisa Kembali menjabat sebagai bupati.
Mendagri menegaskan, jabatan pelaksana Bupati tetap dijalankan oleh Wakil Bupati terpilih Ahmad Zarwani Pasaribu. Dengan penegasan ini, maka polemic jabatan Bupati di Palas tidak ada lagi. Gubernur Edy tetap menyarankan agar TSO focus untuk pengobatan. (faz)