Kajianberita.com
Beranda Sumut Dalam Tiga Tahun, Tapanuli Tengah sudah Dipimpin Tiga Pj Bupati yang Berbeda, Kok Bisa?

Dalam Tiga Tahun, Tapanuli Tengah sudah Dipimpin Tiga Pj Bupati yang Berbeda, Kok Bisa?

Pj Gubsu Hassanudin melantik Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melantik Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Rabu (15/11/2023). Pada kesempatan tersebut, Hassanudin mengingatkan, Pj Bupati Tapteng agar tetap menjaga kondusivitas daerah pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

“Saya sampaikan, ini juga salah satu urusan mendesak, saudara Pj Bupati memfasilitasi persiapan Pemilu Pilkada serentak, saya mengajak saudara Pj Bupati agar dapat menjaga netralitas ASN dan memelihara kondusivitas masyarakat Tapteng pada Pemilu dan Pilkada serentak,” ujar Hassanudin usai melantik Sugeng di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Medan.

Hassanudin juga mengharapkan, Pj Bupati Tapteng memberi dukungan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, tanpa melakukan intervensi apapun. Serta mengantisipasi gejolak politik sekecil apapun.

“Senantiasa antisipasi gejolak politik sekecil apapun, yang dapat menganggu ketentraman masyarakat,” kata Hassanudin.

Selain itu, Hassanudin juga mengingatkan beberapa hal strategis yang perlu menjadi perhatian. Mulai dari mengenalikan inflasi, mengalokasikan anggaran untuk stimulus ekonomi dan bantuan sosial, serta mewaspadai dampak fenomena super El Nino.

“Cari inovasi dan terobosan, meningkatkan investasi, serta terus dukung program prioritas pemerintah. Seperti penurunan kemiskinan stunting dan hilirisasi industri. Mari memberantas peredaran penggunaan Narkoba,” kata Hassanudin.

Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta usai dilantik menegaskan, bahwa netralitas ASN adalah sesuatu yang mutlak. “Dengan netralitas semua bisa diayomi, Pemilu pun berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.

Selain itu, Sugeng menjamin, apabila ada ASN yang tidak netral pada Pemilu dan Pilkada akan segera dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Presiden sudah memberikan arahan, Gubernur juga sudah memberikan arahan, semua juga sudah tertuang dalam UU ASN, ASN ini harus netral, apabila ada pelanggaran hukum pasti ada sanksinya,” katanya.

Untuk diketahui, Sugeng Riyanta sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bangka Belitung (Babe). Ia merupakan Pj Bupati ketiga di Tapanuli Tengah yang dilantik dalam tiga tahun terakhir ini. Artinya, setiap tahun dalam tiga tahun terakhir, Tapanuli Tengah dipimpin tiga bupati yang berbeda.

Pasca berakhirnya jabatan bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani pada 2020, Pj Bupati yang pertama dilantik di Tapanuli Tengah adalah Yetti Sembiring.  Namun setahun kemudian posisinya digantikan oleh  Elfin Elyas Nainggolan yang dilantik oleh  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada waktu itu. Elfin dilantik pada 14 November 2022.

Baru setahun menjabat, Elfin pun kemudian diganti dengan Sugeng Riyanta. Tidak jelas apa alasan pergantian itu. Pj Gubsu Hassanudin menegaskan semua itu merupakan kewenangan kementerian dalam negeri.  (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan