Ingat, Anggota KPPS yang Langgar Aturan Pemilu Bisa Dipidana atau Denda Belasan Juta Rupiah
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap anggota KPPS wajib mematuhi aturan dan kode etik penyelenggaran pemilu. Bila terbukti melanggar, akan dikenai sanksi administratif maupun pidana. Lantas, sanksi anggota KPPS yang melanggar aturan Pemilu? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Sanksi Anggota KPPS yang Melanggar Aturan Pemilu
Sanksi anggota KPPS yang melanggar aturan pemilu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi tersebut terdapat dalam pasal 489, 499, 501, 502, 503, 506 dan 537.
Adapun penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
- Pasal 489: Setiap anggota PPS atau PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
- Pasal 499: Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
- Pasal 501: Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
- Pasal 502: Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
- Pasal 503: Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
- Pasal 506: setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan Salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
- Pasal 537: Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KKPSTLN pada hari yang sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Berikut contoh pelanggaran anggota KPPS Pemilu:
- Tidak taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Menjadi anggota partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta peserta pemilu.
- Mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Menggunakan narkotika.
- Tidak mempunyai kemampuan membaca, menulis dan menghitung.
- Tidak menjalankan tugas dan wewenang anggota KPPS.
- Melakukan kecurangan, manipulasi, atau pemalsuan data pemilih, surat suara, atau hasil penghitungan suara.
- Melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Demikian informasi tentang sanksi anggota KPPS yang melanggar aturan pemilu. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di Kajianberita.com. (*)