Kajianberita.com
Beranda Headline Inspektorat Bermain Drama dalam Menghukum ASN Pemko Medan yang Berkampanye untuk Prabowo

Inspektorat Bermain Drama dalam Menghukum ASN Pemko Medan yang Berkampanye untuk Prabowo

Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap (kiri) dan Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra saat diwawancarai di Ruangan Inspektorat, Pemko Medan terkait pelimpahan berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemko Medan terkait video viral Kabid SMP Andy Yudhistira dkk kampanyekan Prabowo-Gibran.

Tok..!Bawaslu Medan telah memutuskan enam pejabat Pemko Medan terbukti bersalah karena telah melanggar azas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024. Para pejabat itu di antaranya adalah Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira dan 5 ASN lainnya. Mereka terbukti telah  mengarahan guru dan kepala sekolah di Medan untuk mendukung pasangan capres nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Hanya saja, Bawaslu Medan sama sekali tidak tegas bagaimana tingkat kesalahan yang dilakukan pajabat Pemko tersebut.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terkait Pemilu, ada dua jenis pelanggaran yang akan mendapat sanksi, yakni pelanggaran kategori ringan dan pelanggaran kategori berat. Tapi pelanggaran yang dilakukan Andy sama sekali tidak jelas.

Bawaslu hanya menyebut Andy telah melanggar aturan Pemilu.  Rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Inspektortat Medan. Selanjutnya Bawaslu meminta Inspektorat yang akan menjatuhkan hukuman.

Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan, Fachril Syahputra menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kota Medan, Andy Yudhistira Cs terbukti melanggar UU tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tindak lanjut yang kemudian kita lakukan, bahwa video viral tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN.”jelasnya.

Berdasarkan kajian Bawaslu Medan, keenam orang tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan terkait netralitas ASN. Seperti Pasal 283 Ayat 1 dan 2, UU No 7 Tahun 2017 hingga Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021. Kemudian ada pula pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun terkait bentuk sanksi diberikan, Bawaslu menyerahkan kepada Inspektorat sebagai institusi yang menaungi Andy Yudhistira Cs sebagai seorang ASN. Dalam rekomendasinya, ada enam pejabat Dinas Pendidikan yang terlibat kampanye  Prabowo-Gibran dengan menjual nama Walikota Bobby Nasution. Mereka adalah

  1. Andi Yudhistira Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan
  2. Sriyanta yang merupakan Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
  3. Ermansyah Lubis Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD
  4. Nardi Pasaribu sebagai Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.
  5. Fennaldy Heryanto Plt Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD
  6. Lambok Tamba Ketua Cabang PGRI Medan Petisah/Kepala SD

Sementara itu Inspektorat Medan, Sulaiman Harahap mengaku sudah menerima rekomendasi Bawaslu Medan itu terkait keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan yang berkampanye untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Saat dihubungi Kajianberita.com Kamis pagi 1 februari 2024, Sulaiman mengatakan kalau mereka masih membahas soal rekomendasi Bawaslu itu. “Masih (proses) pemeriksaan ya,”jawabnya singkat.

Pihak inspektorat Medan pun belum bisa memastikan jenis  pelanggaran yang dilakukan Andy dan kawan-kawannya. Sikap ragu inspektorat ini membuat public merasa tidak yakin kalau Inspektorat akan menjatuhkan hukuman yang pantas untuk kesalahan yang dilakukan Andi dan kawan-kawannya.

Keraguan itu wajar, sebab Inspektorat adalah organisasi Pemerintah Daerah yang berada di bawah kendali kepala daerah, dalam hal ini Walikota Medan Bobby Nasution. Sedangkan kampanye terselubung yang dilakukan Andi kabarnya atas perintah dari Bobby Nasution.

Dari video viral yang beredar di dunia maya terdengar jelas kalau Andy beberapa kali menyebut nama Bobby Nasution sebagai kepala daerah yang mendukung terpilihnya Prabowo-Gibran pada Pemilu mendatang. Atas dasar dukungan Bobby itu, Andy pun mengarahkan para kepala sekolah di Medan untuk memilih Prabowo-Gibran.  Tersirat jelas kalau Andy menjalankan kampanyer terselubung itu atas perintah dari Bobby.

Dengan rangkaian seperti itu, muncul pertanyaan, bisakah inspektorat Medan memberi sanksi kepada Andy yang dinilai menjalankan misi Walikota Medan Bobby Nasution? Di sinilah permainan drama itu dimulai.

Bisa jadi Andy cs hanya mendapat hukuman pura-pura, sebab  bagaimana pun juga  ia hanya  menjalankan misi Walikota Medan Bobby Nasution. Hanya saja langkah Andy mengalami ganjalan karena aksinya terekam seseorang yang kemudian menyebarkannya ke ruang public.

Sebenarnya masih banyak pejabat Pemko Medan yang melakukan aksi yang sama di berbagai pertemuan dengan komunitas tertentu. Hanya saja aksi mereka berjalan mulus karena tidak diperbolehkan merekam. Di sinilah nasib naas yang dialami Andy. Ia tidak cermat melihat ada seseorang yang merekam aksinya saat menjalankan misi busuk yang diperintahkan kepadanya.

Pada akhirnya misi busuk itu tercium juga oleh masyarakat. Bawaslu yang dicurigai  berpihak kepada penguasa, tak mampu menghindar dari tekanan public. Mau tidak mau mereka harus menyatakan Andy telah bersalah. Tapi Tingkat kesalahanya tidak dijelaskan. Semuanya diserahkan kepada Inspektorat.

Terkesan kalau Bawaslu dan Inspektorat akan saling buang badan. Bisa jadi inspektorat akan menghukum dengan sangat ringan aksi yang dilakukan Andy karena menurut mereka rekomendasi Bawaslu sangat tidak jelas. Atau mungkin juga Andy akan menjalani hukuman secara pura-pura.

Namun kalau yang namanya hukuman serius, tidak akan mungkin dijatuhkan. Sebab bagaimanapun juga Andi adalah pahlawan di mata Walikota Medan Bobby Nasution. Ia hanya menjalankan misi Bobby. Soal terungkapnya bau busuk yang dilakukan, itu adalah kecelakaan yang tak terduga. Kalau saja nanti Prabowo yang akan menang pada Pemilu 2024, bisa jadi karir Andy akan semakin melejit, sebab ia adalah pahlawan di mata penguasa.(*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan