Waiting List Haji di Wilayah Sumatera Utara Membutuhkan Waktu 20 Tahun
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa masa tunggu atau ‘waiting list’ jamaah calon haji di provinsi tersebut mencapai 20 tahun. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, Zulfan Efendi, menyampaikan bahwa kuota haji reguler untuk Sumatera Utara adalah 8.328 orang per tahun, dengan total jamaah mencapai lebih dari 160 ribu orang dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
“Untuk Sumatera Utara ‘waiting list’ jamaah haji kita itu sekitar 20 tahun,” ucap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut Zulfan Efendi di Medan dikutip dari Antara, Jumat (16/2/2024).
Registrasi jamaah calon haji kini dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Super Apps milik Kementerian Agama, mempermudah proses pendaftaran namun tidak mengurangi panjangnya daftar tunggu.
Untuk tahun 2024, kuota haji reguler Sumut terdiri dari 7.815 jemaah, 416 orang lanjut usia, 66 petugas haji daerah, dan 31 pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Zulfan mengakui sistem telah menentukan siapa saja jamaah calon haji Sumatera Utara yang akan berangkat menunaikan ibadah haji setiap tahunnya. Ia mengimbau kepada semua jemaah calon haji untuk bersabar menunggu giliran berangkat ke tanah suci, sekalipun berarti menunggu hingga tahun 2043 atau 2044.
Kanwil Kemenag Sumut berupaya menginformasikan situasi ini kepada masyarakat agar dapat memahami kondisi dan kebijakan pemerintah terkait kuota haji. Diharapkan dengan pemahaman yang baik, jemaah calon haji dapat bersabar dan tetap memelihara keinginan kuat untuk menunaikan ibadah haji di masa yang akan datang. (ant)