Caleg PSI Dapil Medan 3 Diadukan ke Polrestabes Kasus Penggelapan Mobil Rental Untuk Pemilu
Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Medan di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan 3 berinisial SS dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan ke Polrestabes Medan perkara dugaan penggelapan mobil. Pelapor merupakan perusahaan penyedia jasa penyewaan mobil.
Komisaris PT Cakra Buana Abadi Jaya, Ramadani, menuturkan kejadian itu bermula ketika SS menyewa 4 unit mobilnya untuk kegiatan pemilu.
“Ada 4 unit awalnya dia menyewa mobil kami untuk operasional partai. Karena dia caleg juga kan, untuk mengantar sembako, brosur, dan lainnya,” kata Ramadani, Senin (26/2/2024).
“Jadi pertama 2 unit mobil disewa, 25 Januari dan 2 unit lagi, 5 Februari. Masa sewa itu 10 hari dengan perhitungan per unit Rp 3 juta,” sambungnya.
Dia menyampaikan total harga sewa dari 4 unit mobil itu Rp 12 juta dan sudah dibayarkan oleh SS. Hanya mobil itu sampai hari ini tidak dikembalikan SS dan informasi yang didapat Ramadani mobil milik perusahaannya justru digadaikan.
“Lalu, setelah kami cek ternyata mobil itu digadaikan dan ada yang direntalkan lagi. Sedangkan si pelaku sejak 18 Februari tidak bisa lagi dihubungi. Makanya kami membuat laporan dugaan penggelapan mobil,” ujarnya. Ramadani resmi menyampaikan pengaduan itu ke Polrestabes Medan pada 24 Februari 2024.
“Ya kami berharap pelaku segera ditangkap. Untuk sementara info kami dapatkan, 4 unit mobil itu sudah didapat,” sebutnya.
Ketua DPD PSI Medan Renville Napitupulu mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Dia pun membenarkan bahwa SS merupakan caleg dari PSI.
“Memang benar dia Caleg dari PSI. Saya sudah dapat informasinya. Ya kita harap kasusnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak Poltabes enggan menyebutkan nama sebenarnya dari SS ini. Namun jika merujuk daftar caleg PSI yang terdaftar di Dapil Medan 3 untuk berebut kursi DPRD Kota Medan, terdapat nama Syawaludin Siregar di sana.
Dilihat dari perolehan suara, sejauh inj Syawaludin ternyata hanya bisa mendulang dukungan dari 22 suara agar ia bisa melangkah menjadi anggota DPRD Kota Medan. Jauh dari harapan. Dengan perolehan suara seperti itu, kesempatan Syawaludin menjadi anggota DPRD tidak akan tercapai. (*)