Kajianberita.com
Beranda Hiburan Sidang Perdana Sengketa Pilpres Digelar MK Rabu Ini, Begini Jadwal dan Tuntutan Para Pemohon

Sidang Perdana Sengketa Pilpres Digelar MK Rabu Ini, Begini Jadwal dan Tuntutan Para Pemohon

Sidang MK hari ini Selasa (20/8/2024) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi partai legislatif menjadi 7,5 hingga 8 persen.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan lembaga tersebut telah mempersiapkan segala sesuatunya menjelang persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu ini, 27 Maret 2024.

“Persiapan sudah dilakukan. Kita sudah siapkan rencana di ruang persidangan besok,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa, 26 Maret 2024.

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sidang tersebut digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Adapun perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Masing-masing pemohon, kata Fajar, diberi kuota kursi sebanyak 12 dan ditambah dua kursi apabila prinsipal pemohon hadir, yaitu calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi, 12 itu terdiri atas kuasa hukum dan dua juru bicara di dalamnya. Begitu pula pihak terkait, kuota yang didapat adalah 12 kursi,” ujarnya.

Menurut Fajar semua pihak yang terlibat dalam persidangan besok telah diundang oleh MK untuk hadir. Namun, masih belum ada konfirmasi dari capres dan cawapres untuk hadir ke MK.

MK juga telah mempersiapkan aparat keamanan di ruang sidang maupun di sekitaran Gedung MK.

“Kalau soal pengamanan di Gedung MK, saya kira sudah. Titik-titik pengamanan sudah disiapkan, termasuk di ruang sidang,” ujarnya.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan bahwa kepolisian akan menurunkan 400 personel untuk pengamanan di sekitar Gedung MK.

“Sebanyak 400 personel itu hanya untuk di MK, yaitu di gedung, halaman. Selebihnya adalah pengamanan terkait penyampaian aspirasi. Itu tentu nanti pasukannya akan berbeda,” kata Susatyo ketika ditemui di Gedung MK.

Polres Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya, lanjutnya, memastikan bahwa proses Pemilu 2024 ini baik di KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, hingga MK bisa berjalan dengan aman dan lancar.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono

Tuntutan Anies-Muhaimin

Melalui tim kuasa hukumnya, Anies-Muhaimin mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara dalam PHPU. Dilansir dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa, permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.

Tuntutan pertama adalah meminta pembatalan berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

“Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu,” demikian isi petitum tersebut.

Tuntutan kedua adalah mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Tuntutan berikutnya adalah menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

“Sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” lanjut petitum tersebut.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.

Pemohon juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Berikutnya, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

Tuntutan seterusnya ialah memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.

Terakhir, memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)” demikian bunyi petitum tersebut.

Tuntutan Ganjar-Mahfud

Sementara itu petitum Ganjar-Mahfud dibuka dengan tuntutan agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

“Sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” demikian petitum tersebut.

Tuntutan selanjutnya adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 14 November 2023.

Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Terakhir, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan. (temp)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan