Kajianberita.com
Beranda Headline Tim AMIN Ungkap Busuknya Scenario Jokowi Menjalankan Nepotisme Melalui Prabowo-Gibran

Tim AMIN Ungkap Busuknya Scenario Jokowi Menjalankan Nepotisme Melalui Prabowo-Gibran

Suasana persidangan MK membahas perselihan hasil Pemilu legislatif 2024

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto menyebut, nepotisme Prabowo-Gibran dengan lembaga kepresidenan bukan sesuatu yang kebetulan. Dia menilai hal ini merupakan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan kekuasaannya.

“Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasaannya,” kata Bambang pada sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Bambang menjelaskan, upaya pertama kali yang dilakukan Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan adalah dengan menambah periode masa jabatan presiden dengan menggunakan amandemen UUD 1945 yang terjadi pada Maret 2022. Serta pengarahan aparatur desa sebanyak tiga kali.

“Usaha kedua memperpanjang masa jabatan, ada instrumen dan framing yang berkali di lakukan melalui media melalui wacana dari para menterinya itu November 2022 jadi setelah Maret upaya pertama gagal masuk keupaya kedua itupun gagal,” ungkap Bambang.

“Dan kita sekarang dalam periode ketiga menentukan presiden berikutnya inilah yang dilakukan presiden Jokowi,” tambah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Jokowi, kata Bambang menegaskan, juga berusaha mengendalikan penyelenggara pemilu serta melibatkan alat kekuasaan negara untuk menjinakan parpol.

“Dan ini yang mengakibatkan ada konsekuensi Indonesia sekarang ada di persimpangan jalan. Apakah kekuasaan pemilihan presiden akan tetap di tangan rakyat atau pemilihan presiden justru ditentukan oleh presiden sebelumnya,” ujarnya.

Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar bersama tim hukum usai memberi kesaksian di sidang MK hari ini Rabu (27/3/2024)

Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3). (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan