Kajianberita.com
Beranda Headline Mendagri Ingatkan Pj Kepala Daerah Agar Tidak Melakukan Mutasi Sembarangan

Mendagri Ingatkan Pj Kepala Daerah Agar Tidak Melakukan Mutasi Sembarangan

Menteri Dalam negeri Tito Karnavian

Sebagian besar kepala daerah di Indonesia kini dijabat oleh penjabat atau Pj. Dalam kapasitas sebagai kepala daerah sementara, Pj  semestinya tidak boleh melakukan mutasi sembarangan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para Pj kepala daerah itu bahwa hak mereka melakukan mutasi sangat terbatas.

“Saudara Pj kepala daerah adalah pimpinan pemerintahan yang memiliki wewenang terbatas karena keberadaan saudara ditunjuk, bukan dipilih langsung. Jadi jangan sembarangan melakukan mutasi seenaknya,” kata Tito.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dihadapan seluruh penjabat kepala daerah dalam pertemuan virtual yang digelar pekan lalu.

“Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Tito.

Tito mengatakan larangan itu dibuat berdasarkan penunjukan yang diatur dalam pasal 132 A ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Selain melarang penjabat kepala daerah memutasi pegawai, mereka juga dilarang untuk membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Para penjabat kepala daerah juga dilarang mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Tito juga meminta penjabat kepala daerah tidak membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Termasuk melarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Diketahui terdapat sekitar 270 daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditempatkan untuk mengisi kekosongan hingga Pilkada serentak 2024 berlangsung. Tidak disangka, beberapa Pj kepala daerah itu telah melakukan mutasi dengan seenaknya terhadap sejumlah pejabat yang ada di bawah kepemimpinannya.

Seperti misalnya Pj Gubernur Sumut Hassanudin yang beberapa waktu lalu melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon II di Lingkungan Pemprovsu. Ia juga melantik pejabat baru yang sudah digeser oleh kepala daerah sebelumnya. Langkah-langkah seperti ini yang kerap dipertanyakan.

Tito berharap para penjabat kepala daerah bekerja lebih fokus untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada karena tidak dibebani hal berkaitan politik.

“Penjabat kepala daerah seharusnya dapat melayani publik lebih baik karena tidak dibebani beban politik, biaya politik, dan janji-janji politik,” ucap Tito. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan