Kajianberita.com
Beranda Headline Persidangan Korupsi Ungkap Keterlibatan Bobby dan Kahiyang Dalam Bisnis Tambang di Maluku

Persidangan Korupsi Ungkap Keterlibatan Bobby dan Kahiyang Dalam Bisnis Tambang di Maluku

Bobby Nasution dan Kahyang Ayu diam-diam memiliki konsesi tambang di Maluku Utara. Itulah keistimewaan anak dan menantu presiden.

Sidang kasus gratifikasi melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate mengungkap hal yang sangat mengejutkan. Tidak disangka, persidangan itu membongkar keterlibatan menantu dan anak Presiden Joko Widodo, yakni Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam menguasai bisnis tambang di Maluku Utara.

Abdul Gani dan para saksi lainnya membenarkan kalau Bobby dan Kahiyang memiliki konsesi tambang cukup besar di Maluku Utara. Izin tambang tersebut tak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Abdul Gani menyebut lokasi itu sebagai ‘Blok Medan’.

Bukan hanya Abdul Gani saja yang mengungkap keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam bisnis tambang itu, para saksi lain juga membenarkan. Sama sekali tidak ada yang membantah.

Misalnya kesaksian yang disampaikan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili pada sidang yang digelar Rabu 31 Juli 2024. Dalam kesaksiannya, Suryanto Andili mengakui bahwa istilah “Blok Medan” pada pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Makuku Utara itu selalu dipakai untuk menandakan kalau area itu milik Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan.

Selain nama Bobby Nasution, nama Kahiyang Ayu istrinya juga ikut terlibat.

“Jadi memang area tambang Blok Medan itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby Nasution. Area itu tidak bisa diganggu gugat karena ada hak anak dan menantu presiden di situ” katanya. Abdul Gani menyampaikan keterangan itu dibawah sumpah. Ia memastikan kalau keterangan itu bukan fitnah.

Mencuatnya IUP tambang milik anak dan menantu presiden Joko Widodo karena peran kekuasaan sejak awal. Seakan kedua anak itu mendapat keistimewaan untuk menjadi pemilik tambang yang ada di Maluku Utara.

Karena merupakan anak dan mantu presiden, Abdul Gani harus membantu menjaga area tambang itu agar tidak diganggu siapapun. Bahkan Abdul Gani mengaku pernah diundang khusus datang ke Medan untuk membicarakan Kawasan tambang itu.  Abdul Gani Kasuba kala itu datang ke Medan bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid di Medan.

Muhaimin Syarif merupakan mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ia juga ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera. Sedangkan Olivia Bachmid adalah istri dari Muhaimin Syarif.

“Ya benar sekali, saya sama istri dan anak, beserta Muhaimin dan istrinya datang ke Medan karena ada undangan untuk bertemu dengan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu. Kita datang ke sana untuk memenuhi undangan,” tuturnya.

Kawasan tambang yang disebut dengan istilah “Blok Medan” milik Bobby dan istrinya Kahiyang berada di Kabupaten Halmahera Timur. Lokasi itu disebut-sebut kaya dengan bahan tambang nikel.

Abdul Gani Kasuba yang menjadi terdakwa dalam persidangan itu menyebutkan kalau selama ini ada tiga nama yang ikut mengurus izin pertambangan. Tiga nama itu di antaranya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, kemudian Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bambang Hermawan, dan Muhaimin Syarif selaku staf khusus Gubernur.

Abdul Gani Kasuba mengakui ketiganya mengurusi persoalan IUP atas perintah atau kepercayaan darinya. Demikian disampaikan AGK saat memberikan kesaksian tunggal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 1 Agustus 2024.

Di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan Penasihat Hukum, Abdul Gani  secara terang-terangan mengakui semua keterangannya itu benar adanya. Menurutnya, semua rekomendasi perizinan IUP di Maluku Utara yang keluar dari Pemprov, atas kesepakatan 3 orang kepercayaannya. Mereka ini pula yang memuluskan izin tambang untuk Bobby dan istrinya.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang dihadirkan sebagai tersangka kasus gratifikasi tambang. Abdul Gani yang mengungkap keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam bisnis tambang di Maluku Utara.

Pengurusan izin tambang milik anak dan menantu presiden itu berjalan mulus karena menyangkut keluarga istana yang sudah pasti mendapat keistimewaaan dari pemerintah daerah.

“Yang mulia, semua urusan terkait izin tambang itu, dibahas oleh ESDM, PTSP dan Muhaimin. Karena sudah saya serahkan ke mereka,” ucap Abdul Gani Kasuba.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Andi Lesmana mencecar Abdul Gani terkait dengan tumpang tindih persoalan tambang. Padahal pengurusan tambang sudah diserahkan ketiga orang anak buahnya.

“Yang tumpang tindih itu, saya langsung perintahkan agar ketiganya meluruskan, sehingga saya tanda tangan untuk kemudian dikirim ke pusat,” ujarnya.

Abdul Gani Kasuba mengungkapkan, tumpang tindih izin pertambangan itu karena ada yang mengklaim dan ada yang saling jual blok tambang.

“Tapi saya rasa itu semua sudah diluruskan,” ucapnya.

Abdul Gani juga meminta agar jaksa penuntut Umum menghadirkan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu di persidangan untuk membuka tabir yang pasti soal mekanisme pengurusan tambang di daerah itu. Dengan demikian akan terungkap siapa saja yang menerima gratifikasi dalam kasus korupsi itu. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan