Untuk Mencegah Calon Tunggal, KPU Buka Lagi Masa Pendaftaran Cakada Tahap Kedua
Sampai batas waktu yang ditentukan untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah di seluruh Indonesia, yakni 29 Agustus 2024, ternyata ada sebanyak 48 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal. Kalau langkah ini dihentikan, maka daerah itu akan berlangsung Pilkada melawan kotak kosong.
Untuk mencegah situasi tersebut, KPU kembali membuka masa pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 2 sampai 4 September 2024.
Komisioner KPU, Idham Holik, menambahkan dibukanya kembali masa pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Untuk menjalankan keputusan itu, KPU terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi selama 3 hari mulai 30 Agustus-1 September 2024. Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai 2-4 September.
“Mulai tanggal 2, 3, 4 September, selama 3 hari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran,” jelas Idham.
Khusus untuk calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal, maka akan diberi kesempatan untuk merekomposisi koalisi politiknya.
“Kami berikan kesempatan itu. Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” pungkasnya.
Sampai 29 Agustus kemarin, Pilkada dengan 1 paslon terdapat di 1 provinsi, 42 kabupaten, 5 kota. Total wilayah dengan satu pasangan calon: 48 wilayah,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Jumat (30/8). Untuk wilayah Sumtera Utara, calon Tunggal terdapat di Pakpak Barat, Nias Utara dan Tapanuli Tengah.
Dengan dibukanya kembali masa pendaftaran tahap kedua itu, partai yang belum mengusung kandidat bisa merencanakan mendaftarkan kandidat baru.**