Kajianberita.com
Beranda Sumut KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Rekomendasi, Masinton Pasaribu Berpeluang Ikut Pilkada Tapteng

KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Rekomendasi, Masinton Pasaribu Berpeluang Ikut Pilkada Tapteng

Masinton Pasaribu

Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) kemungkinan tidak lagi hanya diikuti calon tunggal setelah  KPU RI dan Bawaslu memerintahkan agar KPU Tapanuli Tengah menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendy sebagai calon Bupati Tapteng.

Sebelumnya KPU Tapteng  menolak keduanya mendaftarkan sebagai calon Bupati Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, 4 September lalu.  Surat KPU RI itu dikeluarkan usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu dan komisi II DPR RI.

Surat KPU RI nomor : 2038/PL.02.2.SD/06/2024 itu dikeluarkan pada 11 September 2024.

Ada pun isi surat KPU RI itu memerintahkan KPU Tapteng agar menerima kembali berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah.

“Kesimpulan rapat bersama KPU, DKPP, Bawaslu terdapat pemilih dengan satu pasangan calon dan terdapat kesalahan berupa adanya pendaftaran calon pada masa perpanjangan  tidak diberikan status penerimaan atau penolakan,” tulis keputusan KPU RI tersebut.

KPU lalu memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di sana hingga 4 September 2024.

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi yang Sama.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah mengeluarkan rekomendasi perihal laporan penolakan berkas pendaftaran Masinton dan Efendi.

Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, PDIP dan Partai Buruh sebagai pengusung Masinton dan Efendi telah mengirimkan laporan ke Bawaslu Tapteng pada 5 September lalu.

“Sudah ada rekomendasi. Dan rekomendasi Bawaslu sama dengan hasil RDP Bawaslu dan KPU RI. Dan semalam sudah ada keputusan KPU RI yang dikeluarkan memerintahkan untuk melakukan penerimaan pendaftaran calon Bupati Tapteng,” kata Saut kepada tribun, Kamis (12/9/2024).

Saut mengatakan KPU Tapteng yang melakukan penolakan terhadap pendaftaran Masinton dan Efendi tidak sesuai dengan Peraturan KPU.  Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar KPU Tapteng menerima kembali berkas pendaftaran Masinton dan Efendi.

“Rekomendasi Bawaslu untuk mengikuti atau mematuhi PKPU yang ada. PKPU itu meminta pendaftaran gelombang pertama dan pendaftaran pada masa perpanjangan itu agar diterima. Karena masalahnya terhadap pembukaan perpanjangan pendaftaran KPU Tapteng kan menolak. Padahal harusnya diterima,” ujar Saut.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari PDIP Masinton Pasaribu dan Mahfud Effendi mendaftar sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah.

Kedua bersama para pendukung hadir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati Tapteng, Rabu (4/9/2024) malam.  Namun, berkas pendaftaran keduanya ditolak oleh KPU Tapteng.

Komisioner teknis penyelenggaraan KPU Sumut Raja Damanik mengatakan, berkas Masinton dan Efendi ditolak lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan.

“Jadi kewenangan itu ada di KPU Tapteng. Namun berdasarkan laporan yang kami terima pengembalian berkas pendaftaran di Tapteng lantaran calon yang mendaftar tidak menerakakan persetujuan partai atau gabungan partai lain yang sebelumnya diajukan kepada calon lainnya,” kata Raja kepada tribun-medan, Kamis (5/9/2024).

Raja mengatakan, sebelumnya PDIP telah mengajukan dukungan kepada calon Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sebelum mendaftarkan calon Bupatinya pada hari terakhir pendaftaran.

“Nah, saat akan mencabut dukungan dari calon lain itu tidak ada persetujuan dari partai dan gabungan partai lainnya yang kemarin turut didukung PDIP. Karena itu KPU Tapteng menganggap pendaftaran itu tidak memenuhi persyaratan,” sambung Raja.

Atas hal itu, pencalonan Masinton dan Efendi dianggap tidak memenuhi syarat. Hingga hari pendaftaran calon Bupati Tapteng hanya ada satu calon Bupati yang telah sah mendaftar yakni atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul.  (trib)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan